KABUPATEN Magelang merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang dikelilingi oleh lima gunung besar, yaitu Merapi, Merbabu, Sumbing, Sindoro, dan Telomoyo. Kondisi geografisnya yang dikelilingi oleh lima gunung membuat kawasan ini sering dijuluki sebagai Panca Arga.
Ikon utama yang menjadi kebanggaan kawasan ini adalah Candi Borobudur, sebuah candi Buddha terbesar di dunia yang diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Keberadaan situs bersejarah ini menempatkan Kabupaten Magelang sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan.
Dari sisi ekonomi, Kabupaten Magelang didukung oleh sektor pertanian agrobisnis berkat tanah vulkanik yang sangat subur. Selain pertanian, sektor pariwisata dan UMKM kreatif berkembang pesat seiring dengan tingginya kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 (Audited), total pendapatan daerah Kabupaten Magelang mencapai Rp2,78 triliun. Lebih dari separuh dari besaran tersebut berasal dari dana transfer dari pemerintah pusat, yaitu mencapai Rp2,02 triliun atau 72,39% dari total pendapatan.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang senilai Rp520,85 miliar atau 18,73% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan lainnya mencapai Rp246,8 miliar atau 8,8% dari total pendapatan daerah. Besaran tersebut di antaranya berasal dari transfer antar-daerah senilai Rp236,31 miliar.
Dari sisi PAD, retribusi daerah menjadi kontributor terbesar dengan nilai realisasi mencapai Rp263,43 miliar atau 50,58% dari total PAD. Posisi kedua ditempati oleh pajak daerah dengan nilai realisasi Rp208,74 miliar atau 40,08%.
Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat senilai Rp33,1 miliar atau 6,35% dari total PAD. Sementara itu, lain-lain PAD yang sah menjadi penyumbang terkecil dengan nilai Rp15,58 miliar atau 2,99%.
Dari sisi pendapatan pajak, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik mendominasi dengan realisasi senilai Rp49,46 miliar atau 23,7% dari total pendapatan pajak. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kontributor kedua dengan nilai Rp46,27 miliar atau 22% dari total pendapatan pajak.
Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tercatat mencapai Rp43,73 miliar atau 21% dari total pendapatan pajak. Lalu, PBJT makanan dan/atau minuman terealisasi senilai Rp35,36 miliar atau 16,9% dari total pendapatan pajak.
Kemudian, PBJT jasa perhotelan tercatat mencapai Rp22,53 miliar atau 10,8% dari total pendapatan pajak. Berikutnya, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terealisasi senilai Rp4,53 miliar atau 2,2% dari total pendapatan pajak.
Sisanya berasal dari PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp3,02 miliar, pajak reklame senilai Rp1,73 miliar, pajak air tanah senilai Rp1,09 miliar, PBJT parkir senilai Rp606,44 juta, dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp357,87 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang No. 12/2023. Melalui Perda tersebut, Pemkab Magelang di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.
Pertama, tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif PBB-P2 yang khusus berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut ringkasan tarif PBB-P2 di Magelang
Kedua, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik tertentu. Adapun untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Sementara itu, untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

