JAKARTA, DDTCNews - Permohonan izin kuasa hukum (IKH) Pengadilan Pajak baik itu permohonan izin baru maupun perpanjangan izin harus disampaikan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak melalui IKH Online.
Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha mengatakan pengajuan izin secara elektronik melalui IKH Online pada laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH sudah diberlakukan sejak April 2024.
"Bapak Ibu bisa akses, di situ bisa klik dan upload semua dokumen di sana. Dalam standar pelayanan, waktunya adalah 5 hari kerja sejak dinyatakan lengkap, bukan sejak upload," ujar Roy dalam forum konsultasi publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, Kamis (24/9/2026).
Roy mengatakan waktu yang dibutuhkan oleh verifikator untuk mengecek kelengkapan permohonan IKH adalah selama 3 hari. Bila sudah dinyatakan lengkap, permohonan IKH akan diproses dalam waktu 5 hari.
"Nah, dinyatakan lengkapnya itu berapa lama? Biasanya 3 hari, tetapi itu tidak masuk ke standar pelayanan. Yang masuk standar pelayanan adalah 5 hari sejak dinyatakan lengkap. Itu sudah kami proses untuk penandatanganan oleh ketua Pengadilan Pajak," kata Roy.
Permohonan IKH yang sesuai dengan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan kartu IKH dalam bentuk digital serta surat keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang IKH dalam bentuk digital.
Bila permohonan dinyatakan perlu diperbaiki oleh karena ketidaklengkapan dokumen, pemohon IKH akan memperoleh pemberitahuan melalui email. "Oleh karena ini sudah online ya, jadi semuanya itu kami sampaikan melalui email yang Bapak input ke dalam form pengajuan IKH Online," ujar Roy.
Para pemohon IKH diminta untuk menggunakan email yang masih aktif agar pemohon bisa memperoleh notifikasi dalam hal terdapat dokumen permohonan yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
"Semua notifikasi akan dikirim melalui email, baik itu karena fotonya kurang jelas atau segala macam, itu nanti dikirim melalui email," ujar Roy. (dik)
