JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak belum akan merevisi ketentuan mengenai syarat kuasa hukum dalam waktu dekat.
Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha mengatakan konsultasi publik mengenai RPMK kuasa hukum di Pengadilan Pajak sebenarnya sudah dilakukan pada tahun lalu. Namun, proses pembahasan dari RPMK tersebut kini terhenti.
"Kalau misalnya pertanyaannya apakah akan segera [berlaku]? Tampaknya tidak dalam waktu dekat. Tergantung arahan pimpinan, apakah menunggu MA dahulu? Membuat UU dulu? Atau bagaimana?" ujar Roy dalam forum konsultasi publik (FKP), Kamis (24/9/2026).
Dalam RPMK yang akan menggantikan PMK 184/2017 dimaksud disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi kuasa hukum bidang perpajakan di Pengadilan Pajak adalah surat keterangan kompetensi (SKK) atau izin praktik.
SKK atau izin praktik merupakan dokumen yang membuktikan bahwa kuasa hukum memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal ini berbeda dengan PMK 184/2017 yang mengatur bahwa pengetahuan seorang kuasa hukum bisa dibuktikan dengan ijazah S-1 atau D-IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Dalam hal kuasa hukum tidak memiliki ijazah S-1 atau D-IV pada bidang-bidang di atas, pengetahuan dan keahlian seorang kuasa hukum dibuktikan dengan ijazah S-1 atau D-IV bidang lain, serta:
Menurut Roy, selama ini pihaknya kesulitan untuk memverifikasi lembaga penyelenggara brevet. Pengadilan Pajak tidak dihadapkan dengan kesulitan untuk memverifikasi lembaga brevet bila keahlian di bidang pajak dibuktikan dengan SKK.
"Kami sekarang untuk memverifikasi lembaga diklat itu agak kerepotan karena tidak ada acuan yang bisa untuk pengecekan. SKK yang diterbitkan oleh BPPK itu banyak keuntungannya ya, secara kompetensi lebih terstandar," tutur Roy.
Untuk memperoleh SKK, lanjut Roy, seseorang perlu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
"Ujian di BPPK. BPPK yang mengadakan ujian dan menerbitkan SKK. Jadi lebih kredibel. Saya tidak menyebut lembaga diklat sekarang tidak kredibel, tetapi sulit untuk mengeceknya. Kalau BPPK kan lebih pasti ya, BPPK yang menerbitkan," katanya. (rig)
