Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Izin Konsultan Pajak pada Masa Transisi

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 September 2026 | 19.30 WIB
Cara Ajukan Izin Konsultan Pajak pada Masa Transisi

SETIAP orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki izin konsultan pajak. Sebelumnya, permohonan izin konsultan pajak tersebut diajukan melalui aplikasi SIKOP pada laman sikop.kemenkeu.go.id. Simak Cara Ajukan Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak secara Online

Namun, terbitnya PMK 55/2026 membawa beragam perubahan pada mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak. Sehubungan dengan perubahan itu, aplikasi SIKOP tidak lagi digunakan sebagai sarana pengajuan permohonan izin konsultan pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tengah menyiapkan aplikasi baru bernama Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu) untuk menggantikan SIKOP. Selama masa transisi, permohonan izin konsultan pajak dapat diajukan melalui portal Microsoft Forms Layanan Perizinan Konsultan Pajak.

Portal tersebut disediakan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai sarana layanan sementara sampai aplikasi Satu Profkeu resmi diluncurkan. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan izin konsultan pajak melalui portal tersebut.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang harus diunggah untuk mengajukan izin konsultan pajak kini mengacu pada PMK 55/2026. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 55/2026 dan portal Form Layanan Perizinan Konsultan Pajak, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan izin konsultan pajak:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto ukuran 4x6 dengan background berwarna putih (format JPG/JPEG/PNG);
  3. Kartu NPWP (yang sudah mencantumkan NIK sebagai NPWP);
  4. Surat Keterangan Kompetensi (atau sertifikat USKP) sesuai klasifikasi izin yang diajukan;
  5. Sertifikat Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak (apabila sudah ada);
  6. Ijazah minimal S1/setara;
  7. Daftar pengalaman kerja (sesuai format Excel yang ditentukan). Anda dapat mengunduh formatnya saat mengisi formulir permohonan;
  8. Surat pengalaman kerja. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e PMK 55/2026, surat keterangan pengalaman kerja ini idealnya ditujukan untuk permohonan izin tingkat B dan tingkat C;
  9. Surat Pernyataan (bagi pemohon yang berasal dari umum dapat diunduh di sini, bagi pemohon yang sebelumnya berstatus sebagai ASN Kemenkeu dapat diunduh di sini, dan bagi pemohon yang sebelumnya berstatus sebagai Pegawai PPPK Kemenkeu dapat diunduh di sini).

Tata Cara Pengajuan Izin Konsultan Pajak

Secara garis besar, ada 5 tahapan yang perlu ditempuh untuk mengajukan izin konsultan pajak melalui portal Microsoft Forms Layanan Perizinan Konsultan Pajak, yaitu:

  1. Pengisian formulir. Pemohon mengisi formulir permohonan perizinan secara online;
  2. Tiket dan pengunggahan dokumen kelengkapan. Pemohon menerima nomor tiket layanan dan tautan untuk mengunggah dokumen pendukung via email;
  3. Verifikasi berkas. Direktorat PPPK akan meneliti/menelaah dan memverifikasi permohonan;
  4. Penerbitan izin. Apabila dokumen persyaratan lengkap dan benar, izin akan diproses dan diterbitkan;
  5. Pendistribusian. Direktorat PPPK akan mengirimkan email mengenai pemberitahuan izin telah diterbitkan dan dapat diunduh.

Tahap Pengisian Form

Untuk mengisi formulir permohonan, buka tautan Form Layanan Perizinan Konsultan Pajak. Anda akan diarahkan pada halaman awal Microsoft Forms. Lalu, lengkapi informasi pada bagian profil pemohon yang meliputi nama lengkap sesuai KTP (kapital di setiap awal kata) dan email pemohon (pastikan sudah mempunyai akun Microsoft atau email sudah terdaftar di Microsoft). Lalu, klik Next.

Selanjutnya, pilih jenis layanan “Izin/Peningkatan Izin Konsultan Pajak” dan klik Next. Selanjutnya, pilih jenis izin konsultan pajak yang akan diajukan sesuai dengan klasifikasi yang Anda miliki. Misal, Anda baru mengajukan izin konsultan pajak maka pilih tingkat A. Lalu, klik Next.

Berikutnya, isikan 16 digit NIK/NPWP Anda (pastikan data NIK/NPWP sama dengan tahap berikutnya, yaitu data diri dan klik Next. Pada tahap pengisian data diri, lengkapi informasi data diri Anda. Informasi yang harus diisi meliputi:

  • Nama lengkap (tanpa gelar);
  • NIK/NPWP;
  • Tempat lahir (harap cantumkan kota/kabupaten);
  • Tanggal lahir;
  • Jenis kelamin;
  • Nomor telepon;
  • Nomor HP;
  • Email; dan
  • Kewarganegaraan (pilih WNI/WNA).

Setelah semua data terisi, klik Next. Berikutnya, Anda akan diminta melengkapi alamat sesuai dengan KTP. Untuk memastikan kesesuaian data wilayah, pengisian provinsi, kabupaten, atau kota, dan informasi wilayah lainnya ikuti petunjuk pengisiannya.

Pengisian dilakukan dengan menyalin data dari dashboard selektor wilayah Indonesia yang telah disediakan. Caranya, buka tautan yang disediakan pada tab baru. Lalu, filter/pilih wilayah Anda pada panel kiri. Kemudian salin (copy) teks yang tersedia di sebelah kanan dan tempelkan (paste) pada kolom alamat di formulir Microsoft Forms. Lalu, klik Next.

Kemudian, pilih apakah alamat domisili Anda sama dengan alamat yang tercantum pada KTP. Jika alamat domisili sama dengan alamat KTP, pilih opsi iya. Sebaliknya, apabila alamat domisili berbeda dengan KTP maka pilih opsi tidak dan lengkapi informasi alamat domisili pada tahap berikutnya.

Berikutnya, lengkapi informasi pengalaman kerja di bidang perpajakan dalam 3 tahun terakhir. Untuk mengisi data pengalaman kerja, unduh terlebih dahulu template Excel melalui tautan yang telah disediakan.

Buka tautan tersebut pada tab baru agar halaman formulir tetap terbuka. Kemudian, buat salinan file untuk dapat dilakukan pengisian. Lengkapi data pengalaman kerja sesuai dengan format yang tersedia dan simpan file yang telah diisi untuk digunakan pada tahap pengunggahan dokumen.

Selanjutnya, lengkapi informasi pendidikan terakhir Anda. Pilih tingkat pendidikan yang sesuai, isi nama perguruan tinggi, tanggal lulus, dan nomor ijazah Anda. Setelah seluruh informasi pendidikan terisi, klik Next.

Kemudian, lengkapi informasi sertifikat kompetensi yang Anda miliki. Pilih tingkat sertifikat kompetensi yang Anda miliki, masukkan nomor sertifikat, gelar profesi apabila ada, serta tanggal sertifikat diterbitkan. Lalu, klik Next.

Berikutnya, lengkapi informasi mengenai asosiasi konsultan pajak yang Anda ikuti. Pilih nama asosiasi tempat Anda terdaftar dan lengkapi nomor anggota Anda. Apabila belum tergabung dalam asosiasi, pilih opsi “Tidak tergabung dalam Asosiasi”. Lalu, klik Next.

Pada tahap akhir pengajuan, Anda akan diberikan detail dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk diunggah. Apabila dokumen telah disiapkan, klik Submit.

Tahap Tiket dan Pengunggahan Dokumen Kelengkapan

Setelah menekan tombol Submit, Anda akan menerima notifikasi pada email yang telah terdaftar dalam sekitar 3 menit ke depan. Email tersebut berisi nomor tiket dan tautan untuk mengunggah dokumen pendukung. Arahkan kursor dan klik bagian “Buka Folder Upload”.

Pastikan Anda sudah melakukan registrasi Microsoft Account. Microsoft account diperlukan untuk proses autentikasi pengguna dan pengelolaan dokumen yang disampaikan melalui formulir ini. Apabila belum memiliki Microsoft Account, Anda dapat menyimak tata cara registrasinya melalui tautan berikut.

Selain itu, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Microsoft Authenticator yang tersedia di Google Play Store atau App Store melalui ponsel. Login menggunakan akun microsoft yang digunakan untuk mengakses folder dan ikuti petunjuk pendaftaran hingga selesai, lalu unggah dokumen pendukung

Apabila dokumen pendukung telah lengkap maka akan ditelaah dan diverifikasi oleh petugas. Namun, apabila dokumen pendukung Anda tidak sesuai atau tidak lengkap maka Anda akan mendapat notifikasi untuk menyesuaikan atau melengkapinya.

Proses penerbitan izin membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap. Apabila hasil verifikasi menunjukkan data dan dokumen telah lengkap dan benar maka izin konsultan pajak Anda akan diproses dan diterbitkan.

Apabila izin diterbitkan, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa izin konsultan pajak telah dapat diunduh. Silakan pantau secara berkala email yang telah terdaftar untuk mengetahui perkembangan proses permohonan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.