UU 4/2023 s.t.d.d UU 4/2026 yang mengatur tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK) menggolongkan konsultan pajak sebagai salah satu jenis profesi penunjang sektor keuangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 259 ayat (1) UU PPSK.
Mengacu Pasal 256 UU PPSK, setiap profesi sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi, tak terkecuali profesi konsultan pajak. Kewajiban tersebut juga telah ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Lantas, apa itu asosiasi konsultan pajak?
Merujuk Pasal 1 angka 11 PMK 55/2026, asosiasi konsultan pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi konsultan pajak. Asosiasi konsultan pajak tersebut harus terdaftar di Kementerian Keuangan.
Untuk bisa terdaftar pada Kementerian Keuangan, asosiasi konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan (DJSPSK) dan memenuhi serangkaian persyaratan.
Merujuk Pasal 31 ayat (3) PMK 55/2026, ada 6 syarat yang harus dipenuhi asosiasi konsultan pajak agar dapat terdaftar di Kementerian Keuangan. Pertama, berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat, memiliki program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Kelima, memiliki kode etik dan standar praktik. Keenam, memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan data keanggotaan dan kepatuhan anggota.
Selain memenuhi syarat tersebut, permohonan pendaftaran asosiasi konsultan pajak diajukan dengan mengunggah 7 dokumen pendukung berikut:
Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, DJSPSK akan menerbitkan surat penolakan. Sebaliknya, apabila memenuhi syarat, DJSPSK atas nama Menteri Keuangan akan menetapkan asosiasi tersebut terdaftar di Kementerian Keuangan.
Asosiasi konsultan pajak yang telah ditetapkan terdaftar di Kementerian Keuangan setidaknya memiliki 2 kewajiban. Pertama, menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Kedua, menyusun laporan kegiatan tahunan. Laporan kegiatan tahunan tersebut memuat:
Penyampaian laporan kegiatan tahunan tersebut harus dilakukan maksimal 31 Januari tahun berikutnya. Asosiasi konsultan pajak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan teguran tertulis yang dapat disertai rekomendasi pelaksanaan kewajiban tertentu.
Asosiasi konsultan pajak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 3 bulan sejak pemberian teguran tertulis akan diberikan teguran tertulis berikutnya. Apabila asosiasi menerima teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 tahun maka DJSPSK akan mencabut penetapan terdaftar asosiasi tersebut pada Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki 4 asosiasi konsultan pajak yang terdaftar, yaitu: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi); dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
Dengan 4 asosiasi tersebut, konsultan pajak diberi hak untuk memilih sesuai dengan kehendaknya dalam berserikat dan berkumpul. Poin utamanya adalah konsultan pajak wajib menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar.
Kewajiban tersebut kini harus dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh. Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.
Konsultan pajak yang tetap tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak setelah masa pembekuan izin konsultan pajak berakhir akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak. (rig)
