KABUPATEN Tegal merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah. Daerah yang identik dengan warung Tegal (warteg) ini memiliki bentang alam yang indah dan menarik wisatawan, salah satunya pemandian air panas Guci di lereng Gunung Slamet.
Dari segi ekonomi, Kabupaten Tegal dijuluki sebagai "Jepangnya Indonesia". Julukan tersebut disematkan berkat kekuatan sektor industri manufaktur dan kerajinan logam rumahan yang mampu memproduksi komponen otomotif hingga mesin industri.
Daerah ini juga terkenal akan tradisi lokalnya berupa kebiasaan “moci” atau minum teh dari poci tanah liat. Selain itu, posisinya yang dilalui Jalur Pantura dan didukung akses jalan tol menjadikan daerah ini strategis sebagai pusat distribusi barang.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun Anggaran 2025 (audited), total pendapatan daerah Kabupaten Tegal mencapai Rp3,12 triliun. Lebih dari separuh pendapatan tersebut berasal dari dana transfer dari pemerintah pusat.
Pada 2025, pendapatan transfer dari pemerintah pusat tercatat mencapai Rp2,21 triliun atau 71,2% dari total pendapatan daerah. Dana transfer tersebut meliputi dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus) dan dana transfer lainnya (dana insentif daerah, dana desa, dan insentif fiskal).
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi senilai Rp731,69 miliar atau 23,52% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari dana transfer dari pemerintah provinsi (bagi hasil dan bantuan keuangan) senilai Rp163,62 miliar atau 5,26% dari total pendapatan daerah.
Dari sisi PAD, pendapatan pajak dan retribusi daerah memberikan sumbangsih yang hampir setara. Adapun realisasi pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp319,35 miliar atau 43,64% dari total PAD. Sementara itu, pendapatan retribusi daerah terealisasi senilai Rp311,09 miliar atau 42,52% dari total PAD.
Kemudian, realisasi lain-lain PAD yang sah terhimpun senilai Rp78,25 miliar atau 10,7% dari total PAD. Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang paling sedikit, yaitu senilai Rp22,9 miliar atau 3,14% dari total PAD.
Dari sisi pendapatan pajak, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi kontributor terbesar dengan nilai realisasi mencapai Rp100,7 miliar atau 32% dari total pendapatan pajak. Nilai tersebut merupakan akumulasi berbagai sektor PBJT mulai dari makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai Rp66,04 miliar atau 20,7% dari total pendapatan pajak. Lalu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menyusul dengan nilai realisasi Rp60,7 miliar atau 19% dari total pendapatan pajak daerah.
Selanjutnya, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercatat mencapai Rp46,08 miliar atau 14,4% dari pendapatan pajak daerah. Lalu, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) mencapai Rp37,84 miliar atau 12% dari total pendapatan pajak.
Sisanya, berasal dari pajak reklame senilai Rp4,58 miliar (1,4%), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp2,05 miliar (0,6%), pajak air tanah senilai Rp1,23 miliar (0,4%), dan pajak sarang burung walet senilai Rp2,5 juta (0,001%).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal 11/2023 s.t.d.d Perda Kabupaten Tegal 8/2025. Melalui perda tersebut, Pemkab Tegal di antaranya mengatur tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya.
Pertama, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% dari total nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, khusus lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1% dari NJOP. Kedua, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Ketiga, tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (dik)
