Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFIL PAJAK DAERAH KOTA DAERAH

Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Penyangga Jakarta Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 25 Juli 2026 | 12.00 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Penyangga Jakarta Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

KOTA Depok merupakan salah satu daerah penyangga utama DKI Jakarta yang berada di Provinsi Jawa Barat. Kota ini dikenal sebagai pusat pendidikan dengan keberadaan Universitas Indonesia (UI), sekaligus memiliki ikon wisata religi berupa Masjid Dian Al-Mahri atau Masjid Kubah Emas.

Sebagai kota penyangga ibu kota, perekonomian Depok didominasi sektor perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karakteristik tersebut tecermin pada struktur penerimaan pajak daerah yang masih ditopang oleh aktivitas transaksi properti, konsumsi masyarakat, dan kepemilikan aset.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 (Audited), total pendapatan daerah Kota Depok mencapai Rp4,2 triliun.

Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,88 triliun atau 44,79% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp1,64 triliun atau 39,11%, sedangkan sisanya berasal dari pendapatan lain-lain yang sah, termasuk hibah dan transfer antardaerah, sebesar Rp677,4 miliar atau 16,10%.

Dalam struktur PAD, pajak daerah masih menjadi sumber penerimaan utama dengan realisasi Rp1,53 triliun atau 81,48% dari total PAD. Retribusi daerah menyumbang Rp245,34 miliar atau 13,01%, diikuti lain-lain PAD yang sah sebesar Rp84,68 miliar atau 4,49%. Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi kontributor terkecil, yakni Rp19,14 miliar atau 1,02%.

Pendapatan Pajak Daerah

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah dengan realisasi Rp612,02 miliar atau sekitar 40% dari total pajak daerah.

Posisi berikutnya ditempati pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp375,57 miliar atau 24%, disusul pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman sebesar Rp283,54 miliar atau 18%.

Selanjutnya, PBJT atas tenaga listrik menyumbang Rp164,05 miliar atau sekitar 11%. Sementara pajak reklame menghasilkan Rp40,53 miliar atau 3%, PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp21,85 miliar atau 1,4%, PBJT jasa perhotelan Rp17,74 miliar atau 1,2%, PBJT jasa parkir Rp14,07 miliar atau 0,9%, serta pajak air tanah Rp6,76 miliar atau 0,4%.

Komposisi tersebut menunjukkan penerimaan pajak Kota Depok masih bertumpu pada transaksi properti melalui BPHTB, diikuti pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan serta aktivitas konsumsi masyarakat.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok 1/2024. Melalui Perda Kota Depok 1/2024, Pemkot Depok di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.

Pertama, PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas 100 miliar sampai dengan Rp1 triliun;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp1 triliun;
  • 0,3% untuk objek pajak khusus berupa jalan tol; dan
  • 0,05% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, BPHTB, dengan tarif ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk objek sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak sarang burung walet, dengan tarif sebesar 10%.

Ketujuh, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Selain itu, ada 3 tarif PAT khusus yang berlaku sebagai berikut:

  • 17% atas PAT yang menggunakan sistem pencatatan berbasis elektronik yang omzet dalam jaringan terintegrasi dengan sistem informasi pajak ditetapkan;
  • 15% atas PAT yang menggunakan sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi pajak dan melakukan upaya konservasi air tanah berupa penyediaan sumur imbuhan, sumur pantau, dan mengurangi pemakaian air tanah; dan
  • 18% atas PAT yang melakukan upaya konservasi air tanah berupa penyediaan sumur imbuhan, sumur pantau dan mengurangi pemakaian air tanah.

Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.