“Bagaimana inklusi pajak ini bisa berkelanjutan? Intinya adalah sifat kesukarelaannya. Kesukarelaan itu lahir ketika ada manfaat. Sama halnya dengan pajak, orang mau membayar pajak ketika merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan. Begitu juga dengan kampus, inklusi pajak akan dijalankan ketika ada manfaat yang dapat dirasakan oleh kampus tersebut.
Jadi, itu kata kuncinya menurut saya.Bagaimanapun, kepatuhan pajak timbul dari kesadaran pajak. Kesadaran pajak sendiri tumbuh dari edukasi, inklusi, dan literasi yang dilakukan secara terus-menerus, tanpa kenal lelah dan tanpa berharap hasil yang instan.”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk Tax Awareness Inclusion Program in Indonesian Universities: A Comparative Case Study (September, 2026).
