KOTA Cimahi adalah salah satu kota yang terletak di Jawa Barat. Kota ini dikenal luas dengan julukan "Kota Tentara" lantaran sekitar sepertiga wilayahnya dipenuhi oleh kawasan militer, fasilitas pendidikan tentara, serta markas pertahanan penting yang berdiri sejak era kolonial.
Selain sisi militernya, Cimahi menyimpan keunikan tersendiri melalui keberadaan Kampung Adat Cireundeu. Kampung ini konsisten melestarikan tradisi nenek moyang secara turun-temurun. Ada pula gedung The Historich yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya di kota ini.
Dari sisi ekonomi, Cimahi memiliki potensi kuat pada sektor industri pengolahan, khususnya tekstil dan pakaian jadi. Selain itu, Cimahi menjadi salah satu sentra perdagangan, jasa, dan industri kreatif yang strategis di Jawa Barat
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 (Audited), total pendapatan daerah Kota Cimahi mencapai Rp1,56 triliun. Besaran tersebut mayoritas ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp897,51 miliar atau 57,2% dari total pendapatan.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang senilai Rp500,74 miliar atau 31,9% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah provinsi menyumbang pendapatan senilai Rp169,85 miliar atau 10,8% dari total pendapatan daerah.
Dari sisi komponen PAD, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar. Adapun realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp243,25 miliar atau 48,5% dari total PAD. Sementara itu, pendapatan retribusi daerah terealisasi senilai Rp236,66 miliar atau 47,2% dari total PAD
Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat senilai Rp10,57 miliar atau 2,11% dari total PAD. Terakhir, lain-lain PAD yang sah menyumbang paling sedikit, yaitu senilai Rp10,26 miliar atau 2,05% dari total PAD.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi pada 2024 berhasil memperoleh penerimaan pajak senilai Rp243,25 miliar atau 112,15% dari target yang ditetapkan. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang terbesar, yaitu senilai Rp66,08 miliar atau 27% dari total pendapatan pajak.
Selanjutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik menyusul dengan nilai Rp60,59 miliar atau 25% dari total pendapatan pajak. Lalu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menempati posisi ketiga dengan penerimaan mencapai Rp53,03 miliar atau 22% dari total pendapatan pajak.
Posisi selanjutnya diisi oleh pajak air tanah dengan nilai penerimaan tercatat Rp33,93 miliar atau 14% dari total pendapatan pajak. Berikutnya, PBJT makanan dan/atau minuman dengan nilai realisasi Rp25,9 miliar atau 11% dari total pendapatan pajak.
Sisanya, berasal dari pajak reklame senilai Rp2,2 miliar (1%), PBJT jasa parkir senilai Rp836,6 juta (0,3%), PBJT jasa perhotelan senilai Rp349,26 juta (0,1%), dan PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp292,84 juta (0,1%).
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengatur ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi 8/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkot Cimahi di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.
Pertama, tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Pemkot Cimahi juga mengatur tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak secara bervariasi tergantung pada NJOP. Tarif yang diberlakukan lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku untuk objek lain. Berikut perincian tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak di Kota Cimahi:
Kedua, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 75%. Lalu, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

