PMK 55/2026 merombak ketentuan seputar konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Salah satu poin pengaturan baru yang banyak menarik perhatian ialah soal surat keterangan kompetensi. Lantas, apa itu surat keterangan kompetensi dalam PMK 55/2026?
Surat Keterangan Kompetensi (SKK) adalah dokumen yang menerangkan seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. SKK diberikan kepada seseorang yang dinyatakan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan.
Uji kompetensi di bidang perpajakan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Dalam menyelenggarakan uji kompetensi, BPPK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk mengikuti uji kompetensi, peserta harus memenuhi 2 syarat. Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan Pasal 9 PMK 55/2026, pendaftaran uji kompetensi dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikoordinasikan oleh BPPK. PMK 55/2026 juga membuka opsi pendaftaran melalui sarana lain yang ditetapkan BPPK apabila pendaftaran melalui sistem belum dapat dilaksanakan.
Nah, peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi kemudian diberikan SKK sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi yang diikuti. PMK 55/2026 membagi kompetensi di bidang perpajakan ke dalam tiga klasifikasi, yaitu A, B, dan C dengan perincian sebagai berikut:
SKK memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku tersebut dapat dilakukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum SKK berakhir. Perpanjangan dilakukan dengan mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh BPPK.
SKK memiliki fungsi penting dalam proses memperoleh izin konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026, calon konsultan pajak harus melampirkan SKK dalam permohonan izinnya. SKK yang dilampirkan harus sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan. SKK juga diperlukan untuk mengajukan permohonan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak.
Selain itu, SKK juga memiliki fungsi bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Bagi pihak lain, SKK menjadi dasar penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51 PMK 55/2026.
Pasal tersebut menyatakan SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. Seperti halnya izin konsultan pajak, SKT juga memiliki 3 tingkat klasifikasi. Adapun klasifikasi SKT yang diterbitkan akan mengacu pada klasifikasi SKK.
SKT tersebut juga memiliki masa berlaku 3 tahun mengikuti masa berlaku SKK. Apabila SKK tidak lagi berlaku maka SKT pihak lain juga dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, pihak lain yang ingin mempertahankan SKT perlu mengikuti mekanisme perpanjangan melalui ujian penyegaran.
Ringkasnya, SKK merupakan dokumen yang menunjukkan seseorang telah lulus uji kompetensi di bidang perpajakan pada klasifikasi tertentu. Dokumen ini berperan dalam proses memperoleh dan meningkatkan izin konsultan pajak. Selain itu, SKK menjadi dasar penerbitan SKT bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. (rig)
