Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFIL PAJAK KOTA BOGOR

Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Hujan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 September 2026 | 09.30 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Hujan

KOTA Bogor, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, dikenal luas dengan julukan Kota Hujan karena curah hujannya yang tinggi sepanjang tahun. Keunikan iklim ini menciptakan udara yang cenderung sejuk dan mendukung tumbuhnya vegetasi yang asri di seluruh penjuru kota.

Salah satu ikon utama yang menjadi identitas Bogor adalah Kebun Raya Bogor. Terletak berdampingan dengan Istana Bogor, Kebun Raya Bogor merupakan pusat penelitian pertanian dan hortikultura serta menjadi kebun raya tertua di Asia Tenggara.

Selain kekayaan alamnya, kota ini juga memiliki daya tarik kuliner yang khas, seperti asinan Bogor dan soto mi. Letaknya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Jakarta juga menjadikan kota ini destinasi liburan favorit masyarakat Jabodetabek, terutama pada akhir pekan.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, total pendapatan Kota Bogor pada 2024 menembus Rp3,17 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1,45 triliun atau 46,01% dari total pendapatan daerah.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga memiliki kontribusi besar terhadap total pendapatan daerah, yaitu sebesar 43,19% atau senilai Rp1,36 triliun. Sisanya, berasal dari pendapatan transfer antardaerah senilai Rp342,45 miliar atau 10,8% dari total pendapatan.

Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kota Bogor, penerimaannya didominasi oleh pajak daerah. Kontribusi pajak daerah mencapai Rp973,77 miliar atau 66,75% dari total PAD. Selanjutnya, retribusi menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai Rp417,45 miliar atau 28,62% dari total PAD.

Komponen PAD lainnya, yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi senilai Rp34,29 miliar atau 2,35% dari total PAD. Terakhir, lain-lain PAD yang sah mencapai Rp33,32 miliar atau 2,28% dari total PAD.

Pendapatan Pajak Daerah

Realisasi pendapatan pajak daerah pada 2024 tercatat senilai Rp973,77 miliar atau 98,88% dari target yang ditetapkan. Kendati tidak mencapai target, realisasi pendapatan pajak pada 2024 mengalami peningkatan 8,47% dibandingkan dengan realisasi pada 2023.

Apabila diperinci, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi primadona dengan nilai realisasi Rp286,43 miliar. Kontributor terbesar lainnya berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai Rp210,91 miliar dan pajak restoran senilai Rp208,51 miliar.

Kemudian, pajak hotel mencapai Rp123,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp95,81 miliar, pajak hiburan Rp29,35 miliar, pajak reklame Rp9,73 miliar, pajak parkir Rp7,85 miliar, dan pajak air tanah Rp1,92 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 11/2023 s.t.d.d. Perda 4/2025. Perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Bogor di antaranya merombak dan menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,25% per tahun.

Melalui Perda 11/2023, Pemkot Bogor awalnya menetapkan tarif PBB-P2 secara bervariasi mulai dari 0,10%–0,25% tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Sebelumnya, ada pula tarif khusus untuk lahan pangan dan ternak sebesar 0,075%. Namun, Pemkot mengubah tarif PBB-P2 menjadi tarif tunggal sebesar 0,25% melalui Perda 4/2025.

Kedua, BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Secara umum, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan PBJT tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Kota Bogor:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.