Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK

Mau Jadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak? Begini Cara Ajukan IKH

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 22 September 2026 | 14.30 WIB
Mau Jadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak? Begini Cara Ajukan IKH

WAJIB pajak yang bersengketa di pengadilan pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Perincian ketentuan mengenai kuasa hukum di pengadilan pajak pun telah diatur melalui PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024. Merujuk PER-1/PP/2024, seseorang yang akan menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak harus memiliki izin kuasa hukum (IKH) dari ketua pengadilan pajak.

PER-1/PP/2024 membagi bidang IKH di Pengadilan Pajak menjadi 2, salah satunya kuasa hukum di bidang perpajakan. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan IKH di bidang perpajakan.

Dokumen Pendukung

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-1/PP/2024, ada 11 dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan IKH di bidang perpajakan , meliputi:

  1. daftar riwayat hidup, yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  4. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan (bukti keahlian di bidang pajak), yaitu sebagai berikut:
    • ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    • ijazah diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    • brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
    • surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;
  5. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan “permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak”;
  8. pas foto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  9. surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran II PER-1/PP/2024;
  10. pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran III PER-1/PP/2024;
  11. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024;

Anda dapat mengunduh format sejumlah dokumen pendukung dengan mengklik tautan di atas (tulisan berwarna biru). Selain itu, ada dokumen tambahan yang berlaku khusus untuk mantan hakim Pengadilan Pajak dan pemohon dengan NPWP gabungan suami-istri. Dokumen tambahan tersebut berupa:

  1. keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak (apabila pemohon merupakan mantan hakim Pengadilan Pajak);
  2. kartu keluarga (apabila yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya).

Tata Cara Pengajuan IKH di Bidang Perpajakan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PP/2024, permohonan IKH disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak. Laman yang dimaksud, yaitu https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH.

Untuk itu, Anda dapat mengklik tautan tersebut untuk mulai mengajukan IKH. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK) serta memilih opsi bidang kuasa hukum. Dalam konteks ini, pilih opsi “Kuasa Hukum Bidang Perpajakan” dan klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir permohonan baru izin kuasa hukum. Ada sejumlah informasi yang harus dilengkapi, meliputi:

  1. NPWP;
  2. Nama lengkap;
  3. Tempat lahir;
  4. Tanggal lahir;
  5. Pendidikan terakhir;
  6. Alamat sesuai KTP;
  7. Alamat korespondensi (tujuan persuratan);
  8. Nomor telepon (Whatsapp);
  9. Alamat email aktif;
  10. Pilih tipe kantor pada dropdown yang tersedia. Ada 5 tipe kantor yang bisa dipilih, yaitu: firma hukum; kantor akuntan publik; kantor konsultan pajak; mandiri; atau lainnya; serta
  11. Keterangan kantor. Misal, nama kantor.

Setelah semua kolom terisi, klik Lanjutkan. Berikutnya, Anda diminta mengunggah seluruh dokumen pendukung. Sistem sudah menyediakan kolom untuk setiap jenis dokumen pendukung. Unggah dokumen pada kolom yang sesuai.

Pastikan semua file diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto. Setelah semua dokumen terunggah, klik check boxi’m not a robot” dan klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan informasi seputar tata tertib persidangan. Baca informasi tersebut dengan seksama, lalu klik Setuju.

Terakhir, sistem akan memunculkan pop-up windows “Apakah Anda yakin ingin mengajukan permohonan IKH baru?”, klik Ya Kirim Permohonan. Jika permohonan berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi “Permohonan IKH Baru Berhasil Diajukan” beserta dengan nomor registrasi.

Selanjutnya, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email yang Anda daftarkan. Lalu, pengadilan pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen Anda maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima notifikasi hasil verifikasi atau penelitian dokumen. Selanjutnya, Anda akan menerima email berisi salinan keputusan izin kuasa hukum dan kartu IKH maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.