WAJIB pajak yang bersengketa di pengadilan pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Perincian ketentuan mengenai kuasa hukum di pengadilan pajak pun telah diatur melalui PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024. Merujuk PER-1/PP/2024, seseorang yang akan menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak harus memiliki izin kuasa hukum (IKH) dari ketua pengadilan pajak.
PER-1/PP/2024 membagi bidang IKH di Pengadilan Pajak menjadi 2, salah satunya kuasa hukum di bidang perpajakan. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan IKH di bidang perpajakan.
Dokumen Pendukung
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-1/PP/2024, ada 11 dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan IKH di bidang perpajakan , meliputi:
Anda dapat mengunduh format sejumlah dokumen pendukung dengan mengklik tautan di atas (tulisan berwarna biru). Selain itu, ada dokumen tambahan yang berlaku khusus untuk mantan hakim Pengadilan Pajak dan pemohon dengan NPWP gabungan suami-istri. Dokumen tambahan tersebut berupa:
Tata Cara Pengajuan IKH di Bidang Perpajakan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PP/2024, permohonan IKH disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak. Laman yang dimaksud, yaitu https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH.
Untuk itu, Anda dapat mengklik tautan tersebut untuk mulai mengajukan IKH. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK) serta memilih opsi bidang kuasa hukum. Dalam konteks ini, pilih opsi “Kuasa Hukum Bidang Perpajakan” dan klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir permohonan baru izin kuasa hukum. Ada sejumlah informasi yang harus dilengkapi, meliputi:
Setelah semua kolom terisi, klik Lanjutkan. Berikutnya, Anda diminta mengunggah seluruh dokumen pendukung. Sistem sudah menyediakan kolom untuk setiap jenis dokumen pendukung. Unggah dokumen pada kolom yang sesuai.

Pastikan semua file diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto. Setelah semua dokumen terunggah, klik check box “i’m not a robot” dan klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan informasi seputar tata tertib persidangan. Baca informasi tersebut dengan seksama, lalu klik Setuju.
Terakhir, sistem akan memunculkan pop-up windows “Apakah Anda yakin ingin mengajukan permohonan IKH baru?”, klik Ya Kirim Permohonan. Jika permohonan berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi “Permohonan IKH Baru Berhasil Diajukan” beserta dengan nomor registrasi.

Selanjutnya, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email yang Anda daftarkan. Lalu, pengadilan pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen Anda maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima notifikasi hasil verifikasi atau penelitian dokumen. Selanjutnya, Anda akan menerima email berisi salinan keputusan izin kuasa hukum dan kartu IKH maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
