[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFIL PAJAK KOTA TANGERANG

Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Seribu Industri

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 Juli 2026 | 17.00 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Seribu Industri
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

KOTA Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten sekaligus penopang utama wilayah metropolitan Jabodetabek. Sebagai lokasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kota ini memegang peran strategis sebagai gerbang lalu lintas pergerakan manusia dan barang.

Di balik pesona kotanya, Kota Tangerang memiliki fondasi ekonomi yang kuat. Aktivitas industri manufaktur, perdagangan, jasa, logistik, serta pergudangan tumbuh pesat berkat dukungan infrastruktur dan akses transportasi yang memadai.

Keberadaan berbagai kawasan industri menjadikan kota ini sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi di Provinsi Banten. Kota ini bahkan mendapat julukan ‘kota seribu industri’ karena memiliki ribuan perusahaan aktif yang bergerak di berbagai sektor, seperti otomotif, elektronik, makanan dan minuman, farmasi, hingga tekstil.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Audited), total pendapatan Kota Tangerang mencapai Rp5,57 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Tangerang dengan kontribusi senilai Rp3,09 triliun atau 55,59% dari total pendapatan.

Selanjutnya, dana transfer pemerintah pusat memberikan kontribusi senilai Rp2,02 triliun atau 36,29% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan transfer antar-daerah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp452,32 miliar atau 8,12% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Tangerang didominasi pajak daerah yang mencapai Rp2,72 triliun atau 87,88% dari total PAD. Selanjutnya, retribusi daerah tercatat memberikan kontribusi senilai Rp292,04 miliar atau 9,43% dari total PAD.

Sementara itu, lain-lain PAD yang sah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp65,65 miliar (2,12% dari total PAD) dan Rp17,6 miliar (0,57% dari total PAD).

Pendapatan Pajak Daerah

Dari sisi pendapatan pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mendominasi dengan realisasi senilai Rp651,78 miliar atau 24% dari total pendapatan pajak. Berikutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berkontribusi senilai Rp592,64 miliar atau 22% dari total pendapatan pajak.

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman menjadi kontributor terbesar ketiga dengan nilai Rp420,05 miliar atau 15% dari total pendapatan pajak. Lalu, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) terealisasi senilai Rp356,67 miliar atau 13% dari total pendapatan pajak.

Berikutnya, PBJT atas tenaga listrik menyumbang pendapatan senilai Rp307,21 miliar atau 11% dari total pendapatan pajak. Kemudian, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhimpun senilai Rp197,48 miliar atau 7% dari total pendapatan pajak.

Sisanya, berasal dari PBJT jasa perhotelan senilai Rp80,26 miliar (2,9%), PBJT jasa parkir senilai Rp45,18 miliar (1,7%), pajak reklame senilai Rp38,79 miliar (1%), PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp22,12 miliar (0,8%), dan pajak air tanah senilai Rp9,95 miliar (0,4%).

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang 10/2023. Melalui Perda tersebut, Pemkot Tangerang di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Pertama, PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0% untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta;
  • 0,1% untuk NJOP di atas Rp150 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Namun, tarif PBB-P2 sebesar 0% untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta dikecualikan atas bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial. Adapun untuk bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial dengan NJOP hingga Rp150 juta dikenakan tarif minimal 0,1%.

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang ditetapkan secara khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 yang berlaku untuk lahan produksi pangan dan ternak juga bervariasi tergantung NJOP dengan perincian:

  • 0% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta;
  • 0,05% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp150 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,075% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar; dan
  • 0,1% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Kedua, BPHTB, yang tarifnya ditetapkan sebesar 5%. Namun, khusus pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris dan hibah untuk kepentingan umum dikenakan tarif BHTB sebesar 0%.

Ketiga, PBJT. Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Ada pula tarif PBJT sebesar 40% yang berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain dan yang dihasilkan sendiri ditetapkan secara beragam tergantung pada penggunaannya dengan perincian sebagai berikut:

  • 0% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 450 VA;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 900 VA;
  • 4% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA sampai dengan 2.200 VA;
  • 5% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA;
  • 6% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas;
  • 7% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh bisnis nonindustri;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah, dengan tarif sebesar 20%.

Keenam, opsen PKB, yang tarifnya ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, opsen BBNKB. Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Tangerang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.