KOTA Probolinggo merupakan salah satu kota di pesisir utara Jawa Timur. Daerah ini memiliki posisi yang strategis karena berada di jalur Pantura serta menjadi salah satu gerbang menuju kawasan wisata Gunung Bromo.
Kota Probolinggo memiliki sejumlah julukan populer, salah satunya Kota Bayuangga. Julukan tersebut berasal dari akronim Bayu (Angin), Anggur, dan Mangga. Julukan ini mencerminkan potensi alam serta buah unggulan pada daerah tersebut.
Sesuai dengan julukannya, Kota Probolinggo unggul dalam sektor pertanian dan hortikultura, terutama komoditas mangga manis dan anggur. Selain itu, posisi strategisnya di Jalur Pantura mendorong kemajuan sektor perdagangan, logistik, dan perikanan laut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 (Audited), total pendapatan daerah Kota Probolinggo mencapai Rp992,7 miliar. Dana transfer dari pemerintah pusat menjadi kontributor terbesar, yakni senilai Rp672,34 miliar atau 67,73% dari total pendapatan daerah.
Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp206,34 miliar atau 20,79% dari total pendapatan. Ada pula pendapatan dari transfer pemerintah provinsi senilai Rp114,02 miliar atau 11,49% dari total pendapatan.
Dari sisi struktur PAD, kontribusi terbesar berasal dari lain-lain PAD yang sah. Kontribusinya mencapai Rp120,86 miliar atau 58,57% dari total PAD. Selanjutnya, pos PAD terbesar kedua berasal dari pajak daerah. Pada 2024, realisasi pajak daerah mencapai Rp63,36 miliar atau 30,71% dari total PAD.
Kemudian, ada retribusi daerah dengan kontribusi senilai Rp20,58 miliar atau 9,97% dari total PAD. Kontribusi terendah berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu senilai Rp1,54 miliar atau 0,75% dari total PAD.
Dari sisi pendapatan pajak daerah, pajak penerangan jalan menjadi primadona penerimaan dengan nilai mencapai Rp21,08 miliar atau 33,3% dari total pendapatan pajak. Realisasi tersebut didukung oleh peningkatan penggunaan tenaga listrik untuk penerangan jalan umum dan rumah warga serta penambahan wajib pajak baru.
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menempati posisi kedua dengan kontribusi senilai Rp14,18 miliar atau 22% dari total pendapatan pajak. Kemudian, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menyusul dengan nilai realisasi Rp13,15 miliar atau 21% dari total pendapatan pajak.
Selanjutnya, pajak restoran (kini disebut PBJT jasa makanan/minuman) terealisasi senilai Rp9,83 miliar atau 16% dari total pendapatan pajak. Lalu, pendapatan pajak hotel (kini disebut PBJT atas jasa perhotelan) tercatat mencapai Rp1,98 miliar atau 3,1% dari total pendapatan pajak.
Sisanya, berasal dari pajak reklame senilai Rp1,47 miliar (2,3%), pajak hiburan (kini disebut pajak atas jasa kesenian dan hiburan) senilai Rp918,42 juta (1,4%), pajak air tanah senilai Rp449,15 juta (0,7%), dan pajak parkir (kini disebut PBJT atas jasa parkir) senilai Rp266,91 juta (0,4%).
Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo 4/2023 s.t.d.d Perda Kota Probolinggo 5/2025. Melalui perda tersebut, Pemkot Probolinggo di antaranya menetapkan tarif pajak atas 7 jenis pajak yang berlaku di wilayahnya.
Pertama, PBB-P2. Tarif umum PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2%. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 0,1% yang berlaku untuk lahan produksi pangan dan ternak. Kedua, BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Tarif sebesar 10% tersebut berlaku untuk PBJT atas jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan tertentu. Sementara itu, tarif PBJT ditetapkan secara bervariasi tergantung jenis restoran dengan perincian sebagai berikut:
Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:
Lalu, ada tarif PBJT yang berlaku khusus atas jasa kesenian tertentu berupa:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, pajak air tanah. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 10%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkot Probolinggo memutuskan tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

(dik)
