Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KAMUS PAJAK

Apa Itu Notifikasi dalam Pajak Minimum Global?

[DDTCNews] Yana Yosiyana
Rabu, 16 September 2026 | 16.30 WIB
Apa Itu Notifikasi dalam Pajak Minimum Global?

SEJAK 1 Januari 2025, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE). Hal ini menjadi perhatian, terutama bagi entitas konstituen anggota grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global (wajib pajak GloBE).

Sebab, wajib pajak GloBE memiliki sejumlah kewajiban administrasi tambahan sehubungan dengan berlakunya pajak minimum global. Kewajiban administrasi tersebut meliputi penambahan status, penyampaian GloBE Information Return (GIR), SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, dan notifikasi.

Terkait dengan notifikasi, kewajiban ini perlu menjadi perhatian karena harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak GloBE, kecuali entitas yang ditunjuk menyampaikan GIR. Lantas, apa yang dimaksud dengan notifikasi ini?

Definisi Notifikasi dalam Pajak Minimum Global

Perincian ketentuan mengenai notifikasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026. Merujuk Pasal 1 angka 63 PMK 136/2024, notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen berupa pernyataan mengenai beberapa aspek di antaranya:

  1. identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk utama;
  2. identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk utama; dan
  3. identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.

Secara administrasi, setiap entitas konstituen dari grup PMN yang berada di Indonesia harus menyampaikan notifikasi kepada dirjen pajak. Batas waktu penyampaiannya paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PER-6/PJ/2026.

Namun, khusus untuk tahun pengenaan GloBE pertama, penyampaian notifikasi dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 15 ayat (2) PER-6/PJ/2026.

Perlu digarisbawahi, kewajiban penyampaian notifikasi berlaku untuk entitas konstituen yang bukan merupakan entitas konstituen pelapor (yang tidak ditunjuk untuk menyampaikan GIR). Sebaliknya, entitas konstituen pelapor yang telah menyampaikan GIR tidak diwajibkan menyampaikan notifikasi. Simak Apa Itu entitas Konstituen Pelapor?

Merujuk Pasal 15 ayat (3) PER-6/PJ/2026, wajib pajak GloBE dapat membuat dan menyampaikan notifikasi melalui Coretax atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Nantinya, wajib pajak GloBE yang telah menyampaikan notifikasi akan diberikan tanda terima.

Tanda terima tersebut memegang peran penting karena wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. Selain itu, pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi perlu menjadi perhatian karena termasuk dalam salah satu unsur yang diawasi oleh dirjen pajak.

Wewenang dirjen pajak dalam mengawasi penyampaian notifikasi tercantum dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c PER-6/PJ/2026. Pasal tersebut menegaskan dirjen pajak dapat melakukan pengawasan terhadap wajib pajak GloBE yang telah melakukan penambahan status, salah satunya atas penyampaian notifikasi.

PER-6/PJ/2026 juga telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian notifikasi melalui Lampiran J. Contoh format tersebut dapat menjadi referensi untuk memahami informasi yang perlu disiapkan untuk keperluan penyampaian notifikasi.

Sebagai informasi, terdapat tanggal penting yang perlu diingat bagi setiap wajib pajak GloBE. Apabila tahun pengenaan GloBE terhitung sejak 2025, wajib pajak GloBE harus mengajukan penambahan status maksimal 30 September 2026.

Setelah melakukan penambahan status, pajak tambahan atau top-up tax sehubungan dengan GloBE harus dilunasi pada akhir tahun, yakni 31 Desember 2026.

Seusai pembayaran, barulah wajib pajak GloBE diharuskan menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, beserta dengan GloBE information return (GIR) atau notifikasi maksimal pada 30 Juni 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.