KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB
Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

TANAH sangat dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dasar, terutama untuk papan dan lahan usaha. Selain itu, tanah juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Di sisi lain, bangunan yang berdiri di atas tanah juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Berbicara soal tanah (bumi) dan/atau bangunan, ada sejumlah pajak yang melekat di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Dalam perkembangannya, pemerintah menyesuaikan ketentuan PBB-P2 melalui UU HKPD. Lantas, apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sementara itu, bangunan berarti konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

Bumi yang dikenakan PBB-P2 termasuk juga permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. Penegasan pengenaan PBB-P2 atas bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan merupakan klausul baru yang tercantum dalam UU HKPD.

Sesuai dengan pengertiannya, PBB-P2 menyasar orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Baca Juga:
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Dengan demikian, pembayaran PBB-P2 tidak selalu dibebankan kepada pemilik bumi dan/atau bangunan. Dalam konteks tertentu, pembayaran PBB-P2 bisa dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan tersebut.

Misal, Tuan Arif memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama Tuan Basori. Alhasil, Tuan Arif yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan bisa saja ditetapkan menjadi pihak yang membayar PBB-P2

Namun, tidak semua bumi dan/atau bangunan dikenakan PBB-P2. Sebab, pemerintah telah menetapkan 9 objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UU HKPD.

Baca Juga:
Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

Pertama, bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. Kedua, bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah.

Ketiga, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Keempat, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Kelima, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Keenam, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat sesuai dengan asas perlakuan timbal balik. Ketujuh, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri;

Kedelapan, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis. Kesembilan, bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

PBB-P2 dikenakan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. Besaran NJOP ditetapkan oleh kepada daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Dalam perhitungan PBB, total NJOP bumi dan bangunan akan terlebih dahulu dikurangkan dengan NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP). Berdasarkan UU HKPD, besaran NJOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Lebih lanjut, UU HKPD membawa perubahan yang fundamental terkait dengan PBB-P2, yaitu dasar pengenaan PBB-P2 yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 kini ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Baca Juga:
Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Sebagai informasi, PBB-P2 ialah jenis pajak kabupaten/kota yang diterapkan sejak diundangkannya UU PDRD. Sebelumnya, pemungutan dan pengadministrasian PBB sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Sejak UU PDRD diundangkan, kewenangan pemungutan PBB terbagi menjadi 2, yaitu kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat, mereka berwenang memungut PBB atas kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (disebut PBB-P3L atau PBB P5L). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini