KARAWANG merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang mengalami transformasi ekonomi dari “kota lumbung padi” menjadi “kota industri”. Transformasi tersebut didorong oleh berdirinya ribuan pabrik dan pusat manufaktur skala nasional hingga internasional. Kabupaten Karawang bahkan menjadi salah satu daerah industri terbesar di Asia Tenggara.
Hadirnya ribuan pabrik pun menjadi magnet yang menarik ribuan tenaga kerja baik lokal maupun pendatang. Selain menyerap banyak tenaga kerja, standar upah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang tergolong tinggi. Pada 2026, upah minimum di kabupaten ini ditetapkan senilai Rp5,8 juta dan menjadi yang tertinggi ketiga di Indonesia.
Dari sisi historis, daerah ini dijuluki sebagai Kota Pangkal Perjuangan. Julukan itu diberikan karena Karawang memiliki peran sangat penting dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, terutama berkaitan erat dengan Peristiwa Rengasdengklok menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun Anggaran 2024, total pendapatan daerah Kabupaten Karawang mencapai Rp5,68 triliun. Besaran tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Pada 2024, pendapatan transfer dari pemerintah pusat tercatat mencapai Rp3,17 triliun atau 55,76% dari total pendapatan daerah. Dana transfer tersebut meliputi dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus) senilai Rp2,79 triliun dan dana transfer lainnya (dana otonomi khusus dan dana penyesuaian senilai Rp375,6 miliar.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai realisasi mencapai Rp1,82 triliun atau 32,12% dari total pendapatan daerah. Sisanya berasal dari dana transfer dari pemerintah provinsi senilai Rp605,56 miliar dan pendapatan lainnya senilai Rp83,67 miliar.
Dari sisi PAD, pendapatan pajak daerah menjadi penyumbang utama. Adapun realisasi pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp1,43 triliun atau 78,35% dari total PAD. Sementara itu, pendapatan retribusi daerah terealisasi senilai Rp330,35 miliar atau 18,09% dari total PAD.
Kemudian, realisasi lain-lain PAD yang sah terhimpun senilai Rp54,1 miliar atau 2,96% dari total PAD. Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang paling sedikit, yaitu senilai Rp10,98 miliar atau 0,6% dari total PAD.
Dari sisi pendapatan pajak, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi primadona dengan realisasi senilai Rp570,02 miliar atau 39,8% dari total pendapatan pajak. Kemudian, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menyusul dengan nilai realisasi Rp477,47 miliar atau 33,4% dari total pendapatan pajak.
Posisi kontributor terbesar ketiga ditempati oleh bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) dengan nilai realisasi Rp368,49 miliar atau 25,8% dari total pendapatan pajak. Sisanya berasal dari pajak air tanah senilai Rp5,62 miliar, pajak reklame Rp9,19 miliar, dan pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp25,04 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang 17/2023. Melalui Perda tersebut, Pemkab Karawang di antaranya menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah.
Pertama, tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ada pula tarif BPHTB 2,5% yang berlaku untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi.
Tarif tersebut berlaku sepanjang orang pribadi yang menerima hibah atau waris masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku atas sektor PBJT berikut:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (dik)
