Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGADILAN PAJAK

Verifikasi Cuma 4 Hari, WP Diminta Ajukan Banding via e-Tax Court

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 24 September 2026 | 16.37 WIB
Verifikasi Cuma 4 Hari, WP Diminta Ajukan Banding via e-Tax Court
<p>Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak Rizki Nurul Utami.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mendorong wajib pajak dan kuasa hukum untuk mengajukan banding dan gugatan melalui e-tax court, bukan secara manual melalui pos.

Dalam forum konsultasi publik (FKP) yang digelar oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak Rizki Nurul Utami mengatakan salah satu manfaat yang ditawarkan oleh e-tax court ialah percepatan proses verifikasi berkas.

"Untuk proses verifikasi berkas gugatan atau banding secara manual itu kurang lebih 7 hari, kalau online kita 4 hari saja. Jadi dalam waktu 4 hari ini kita bisa memverifikasi dan memberitahu adanya perbaikan," katanya, Kamis (24/9/2026).

Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau hal-hal yang perlu diperbaiki, e-tax court akan menyampaikan notifikasi melalui akun pemohon banding atau gugatan. Pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan dalam waktu 1 kali 24 jam.

Rizki mengingatkan kepada para pihak yang mengajukan banding atau gugatan untuk tidak mengajukan permohonan baru dalam hal terdapat notifikasi yang menyatakan adanya kesalahan.

"Kalau ada notifikasi bahwa ada kesalahan atau yang terlewat, mohon jangan mengajukan kembali. Jadi jangan mengajukan dobel, karena nanti akan ada notifikasi dari e-tax court bahwa pengajuannya ganda," ujar Rizki.

Tak hanya mempercepat verifikasi, e-tax court juga memungkinkan pemohon banding atau gugatan untuk memantau tahapan penyelesaian sengketa secara elektronik melalui akunnya sendiri.

Agar wajib pajak bisa mengajukan banding atau gugatan melalui e-tax court, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat akun melalui laman berikut ini.

Wajib pajak yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan asistensi terkait dengan penggunaan e-tax court bisa berkunjung ke loket A Pengadilan Pajak. Loket A kini hanya menyediakan layanan pendampingan administratif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.