AREA parkir menjadi suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan. Kebutuhan akan area parkir pun meningkat seiring dengan peningkatan jumlah pengguna kendaraan. Berbicara soal parkir, pengguna tempat parkir bisa terutang 2 jenis pungutan, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan.
Kedua jenis pungutan terkait tempat parkir tersebut adalah pajak parkir dan retribusi parkir. Terkait dengan pajak parkir, pemerintah telah mereklasifikasikannya menjadi bagian dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Perubahan itu dilakukan melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD ini mencabut dan menggantikan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Lantas, apa itu PBJT atas jasa parkir dan retribusi parkir dalam UU HKPD?
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa parkir.
Merujuk Pasal 1 angka 48 UU HKPD, jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Berdasarkan pengertian tersebut, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi 2 jenis layanan: (i) penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau (ii) pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Layanan parkir valet merupakan jenis objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Sebelumnya, UU PDRD belum mengenakan pajak atas layanan parkir valet.
Meski begitu, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan PBJT. Hal dikarenakan pemerintah telah mengatur 4 penyedia jasa parkir yang dikecualikan dari pengenaan PBJT. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri. Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
TEMPAT parkir tidak selalu dikenai pajak daerah, sebab ada tempat parkir yang menjadi objek retribusi daerah. Mengacu Pasal 1 angka 22 UU HKPD, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Secara lebih terperinci, objek retribusi daerah terdiri atas jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
RETRIBUSI jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Merujuk Pasal 88 ayat (1) huruf c UU HKPD, salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RETRIBUSI jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
Berdasarkan Pasal 88 ayat (3) huruf c UU HKPD, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha.
Berdasarkan Pasal 37 PP 35/2023, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Contoh, tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah adalah tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Misal, tempat parkir pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya milik pemerintah daerah.
PBJT atas jasa parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis retribusi parkir, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir. (rig)