Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KAMUS PAJAK

Apa Itu Benda Sitaan dan Barang Sitaan dalam konteks Perpajakan?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 21 September 2026 | 18.30 WIB
Apa Itu Benda Sitaan dan Barang Sitaan dalam konteks Perpajakan?

DITJEN Pajak (DJP) mengatur pedoman pengelolaan benda sitaan dan barang sitaan yang berada dalam penguasaannya melalui Surat Edaran No. SE-10/PJ/2026. Meski sama-sama berasal dari tindakan penyitaan, keduanya memiliki konteks dan dasar penyitaan yang berbeda. Lantas, apa itu benda sitaan dan barang sitaan?

Pengertian Benda Sitaan

Berdasarkan SE-10/PJ/2026, benda sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, persidangan, atau untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, yang dikuasai pada saat penyidikan.

Hal ini berarti benda sitaan terkaitan erat dengan proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Perincian ketentuan seputar penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025.

Merujuk Pasal 1 angka 31 UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berarti serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Dalam rangka penyidikan, penyidik diberikan sejumlah wewenang di antaranya:

  1. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut (Pasal 44 ayat (2) huruf e UU KUP); dan
  2. melakukan penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP).

Proses penyitaan benda sitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP, bukan oleh juru sita. Karena berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana, biaya pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan dibebankan kepada unit kerja pengelola benda sitaan di lingkungan DJP, bukan wajib pajak.

Benda sitaan ini bisa dikembalikan kepada pemiliknya di antaranya apabila tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan atau penyidikan dihentikan. Nah, perincian pedoman pengelolaan benda sitaan hingga dikembalikan kepada pemiliknya telah diatur dalam SE-10/PJ/2026.

Pengertian Barang Sitaan

Berbeda dengan benda sitaan, barang sitaan adalah barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan piutang pajak sesuai dengan hasil penyitaan yang dilakukan oleh juru sita pajak. Tindakan penyitaan barang ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya.

Aturan mengenai penyitaan dalam rangka penagihan pajak ini tercantum dalam UU KUP, UU Penagihan pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan PMK 61/2023. Merujuk Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, penyitaan dilakukan apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.

Barang yang disita tersebut bisa berujung pada tindakan lelang apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Proses lelang diawali dengan pengumuman pelaksanaan lelang yang dilakukan apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Selanjutnya, apabila penanggung pajak tetap belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak hingga melampaui 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang maka pejabat melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang negara. Barang sitaan bisa dikembalikan kepada pemiliknya di antaranya apabila utang pajak dilunasi dan ada pencabutan sita.

Berbeda dengan benda sitaan, biaya pengelolaan barang sitaan dibebankan kepada wajib pajak. Apabila biaya pengelolaan belum dapat dibebankan kepada wajib pajak maka unit kerja DJP akan menalangi terlebih dahulu untuk kemudian dipotong dari hasil lelang.

Namun, apabila juru sita meminta bantuan pengelolaan barang sitaan maka biayanya menjadi tanggung jawab unit pengelola yang meminta bantuan. Begitu pula apabila barang sitaan tersebut disimpan dan/atau dikelola pada tempat lain maka biaya yang timbul menjadi tanggung unit pengelola.

Ringkasnya, benda sitaan dan barang sitaan dibedakan terutama berdasarkan konteks penyitaannya. Benda sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik dalam rangka penyidikan, sedangkan barang sitaan merupakan barang penanggung pajak yang disita oleh juru sita pajak sebagai jaminan atas piutang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.