SETIAP orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum (IKH) dari ketua Pengadilan Pajak. Perincian ketentuan seputar pengajuannya pun telah diatur dalam PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.
Merujuk PMK 184/2017 dan PER-1/PP/2024, seseorang harus memenuhi persyaratan serta menyampaikan permohonan kepada ketua Pengadilan Pajak agar dapat memperoleh IKH. Selain izin kuasa hukum bidang perpajakan, ada pula IKH bidang kepabeanan dan cukai.
Permohonan IKH bidang kepabeanan dan cukai tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan IKH di bidang kepabeanan dan cukai.
Sebelum mengajukan permohonan IKH, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-1/PP/2024, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen berikut:
· ijazah diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
· sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
· surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;
Selain itu, ada dokumen tambahan yang berlaku khusus untuk mantan hakim Pengadilan Pajak dan pemohon dengan NPWP gabungan suami-istri. Dokumen tambahan tersebut berupa:
Mula-mula buka laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK) serta memilih opsi bidang kuasa hukum. Dalam konteks ini, pilih opsi “Kuasa Hukum Bidang Bea dan Cukai” dan klik Lanjutkan.
Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir permohonan baru izin kuasa hukum. Ada sejumlah informasi yang harus dilengkapi, meliputi:
Setelah semua kolom terisi, klik Lanjutkan. Berikutnya, Anda diminta mengunggah seluruh dokumen pendukung. Sistem sudah menyediakan kolom untuk setiap jenis dokumen pendukung. Unggah dokumen pada kolom yang sesuai.
Pastikan semua file diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto. Setelah semua dokumen terunggah, klik check box “i’m not a robot” dan klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan informasi seputar tata tertib persidangan. Baca informasi tersebut dengan seksama, lalu klik Setuju.
Terakhir, sistem akan memunculkan pop-up windows “Apakah Anda yakin ingin mengajukan permohonan IKH baru?”, klik Ya Kirim Permohonan. Jika permohonan berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi “Permohonan IKH Baru Berhasil Diajukan” beserta dengan nomor registrasi.
Selanjutnya, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email yang Anda daftarkan. Lalu, pengadilan pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen Anda maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima notifikasi hasil verifikasi atau penelitian dokumen. Selanjutnya, Anda akan menerima email berisi salinan keputusan izin kuasa hukum dan kartu IKH maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
