Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 24 September 2026 | 18.00 WIB
Cara Ajukan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai

SETIAP orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum (IKH) dari ketua Pengadilan Pajak. Perincian ketentuan seputar pengajuannya pun telah diatur dalam PMK 184/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Merujuk PMK 184/2017 dan PER-1/PP/2024, seseorang harus memenuhi persyaratan serta menyampaikan permohonan kepada ketua Pengadilan Pajak agar dapat memperoleh IKH. Selain izin kuasa hukum bidang perpajakan, ada pula IKH bidang kepabeanan dan cukai.

Permohonan IKH bidang kepabeanan dan cukai tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan IKH di bidang kepabeanan dan cukai.

Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan permohonan IKH, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-1/PP/2024, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen berikut:

  1. Daftar riwayat hidup (DRH) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang kepabeanan dan cukai, berupa:

· ijazah diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

· sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau

· surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;

  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan permohonan “Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak”;
  4. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  5. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran II PER-1/PP/2024;
  6. Pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh pada Lampiran III PER-1/PP/2024; dan
  7. Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Selain itu, ada dokumen tambahan yang berlaku khusus untuk mantan hakim Pengadilan Pajak dan pemohon dengan NPWP gabungan suami-istri. Dokumen tambahan tersebut berupa:

  1. keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak (apabila pemohon merupakan mantan hakim Pengadilan Pajak); dan
  2. kartu keluarga (apabila yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya).

Tata Cara Pengajuan IKH di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Mula-mula buka laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK) serta memilih opsi bidang kuasa hukum. Dalam konteks ini, pilih opsi “Kuasa Hukum Bidang Bea dan Cukai” dan klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir permohonan baru izin kuasa hukum. Ada sejumlah informasi yang harus dilengkapi, meliputi:

  1. NPWP;
  2. Nama lengkap;
  3. Tempat lahir;
  4. Tanggal lahir;
  5. Pendidikan terakhir;
  6. Alamat sesuai KTP;
  7. Alamat korespondensi (tujuan persuratan);
  8. Nomor telepon (Whatsapp);
  9. Alamat email aktif;
  10. Pilih tipe kantor pada dropdown yang tersedia. Ada 5 tipe kantor yang bisa dipilih, yaitu: firma hukum; kantor akuntan publik; kantor konsultan pajak; mandiri; atau lainnya; serta
  11. Keterangan kantor. Misal, nama kantor.

Setelah semua kolom terisi, klik Lanjutkan. Berikutnya, Anda diminta mengunggah seluruh dokumen pendukung. Sistem sudah menyediakan kolom untuk setiap jenis dokumen pendukung. Unggah dokumen pada kolom yang sesuai.

Pastikan semua file diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto. Setelah semua dokumen terunggah, klik check boxi’m not a robot” dan klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan informasi seputar tata tertib persidangan. Baca informasi tersebut dengan seksama, lalu klik Setuju.

Terakhir, sistem akan memunculkan pop-up windows “Apakah Anda yakin ingin mengajukan permohonan IKH baru?”, klik Ya Kirim Permohonan. Jika permohonan berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi “Permohonan IKH Baru Berhasil Diajukan” beserta dengan nomor registrasi.

Selanjutnya, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email yang Anda daftarkan. Lalu, pengadilan pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen Anda maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima notifikasi hasil verifikasi atau penelitian dokumen. Selanjutnya, Anda akan menerima email berisi salinan keputusan izin kuasa hukum dan kartu IKH maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.