KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

DESENTRALISASI fiskal merupakan pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Wewenang yang didelegasikan itu di antaranya adalah pengaturan dan pengambilan keputusan di bidang fiskal, termasuk kewenangan untuk memungut pajak daerah.

Kewenangan itu diperkuat dengan UU 34/2000 s.t.d.d UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Setelah 2 dasawarsa berjalan, terdapat perkembangan dan dinamika pelaksanaan desentralisasi fiskal, termasuk terkait dengan pajak daerah.

Untuk itu, pemerintah menyesuaikan beragam ketentuan pajak daerah melalui Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD ini diantaranya mengenalkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Lantas, apa itu opsen PKB?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Pasal 1 angka 61 UU HKPD). Berdasarkan pada Pasal 81 huruf c UU HKPD, opsen di antaranya dikenakan atas pokok pajak terutang dari PKB. Adapun PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Nah, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas PKB. Selain berdasarkan pada UU HKPD, ketentuan mengenai opsen PKB juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023).

Berdasarkan pada kedua beleid itu, opsen PKB berarti pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsep opsen PKB ini merupakan hal baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU PDRD.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Sebagai suatu pungutan tambahan, wajib pajak opsen mengikuti pajak yang ditumpangi (diopsenkan). Dengan demikian, wajib pajak untuk opsen PKB sama seperti wajib pajak PKB.

Namun, berbeda dengan pajak, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Hal ini berarti cara menghitung opsen adalah tarif opsen dikalikan besaran pajak yang diopsenkan.

Merujuk pada Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dari besaran PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang (tarif PKB dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Adanya opsen PKB membuat wajib pajak pemilik kendaraan nantinya akan membayar PKB sekaligus opsen PKB. Untuk menyederhanakan administrasi, opsen PKB tersebut akan dipungut secara bersamaan dengan PKB.

Misal, Tuan A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S membeli mobil senilai Rp300 juta melalui dealer. Mobil tersebut langsung diregistrasi atas nama Tuan A sehingga terutang PKB. Adapun mobil tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Tuan A.

Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%. Sementara itu, tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah senilai 66%. Jumlah PKB terutang yang akan ditagihkan kepada Tuan A adalah 1% x Rp300 juta =Rp 3 juta.

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selain itu, Tuan A juga akan akan ditagih opsen PKB senilai 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. Berarti total PKB dan opsen PKB terutang adalah senilai Rp4,98 juta. Total PKB dan opsen PKB terutang tersebut akan dibayarkan secara bersamaan.

Selanjutnya, setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan opsen PKB sesuai dengan tarif dalam perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun. Adapun PKB akan menjadi penerimaan bagi Provinsi S, sedangkan opsen PKB akan menjadi penerimaan Kabupaten X.

Kendati ada opsen, opsen PKB pada umumnya tidak menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB seiring dengan adanya opsen PKB.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Sebelumnya, berdasarkan pada UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%. Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%.

Adapun wilayah pemungutannya merupakan daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Opsen PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Kendati telah diatur, ketentuan opsen PKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini