Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK

Cara Tambah Status sebagai Wajib Pajak GloBE via Coretax DJP

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 15 September 2026 | 19.00 WIB
Cara Tambah Status sebagai Wajib Pajak GloBE via Coretax DJP

WAJIB pajak GloBE merupakan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari grup perusahaan multinasional PMN yang masuk dalam GloBE. Simak Apa Itu Wajib Pajak GloBE?

Merujuk PER-6/PJ/2026, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut adalah menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Kewajiban ini harus dipenuhi maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Dengan demikian, apabila suatu grup mulai tercakup GloBE pada 2025 maka penambahan status harus dilaksanakan pada bulan ini, yakni September 2026. Ditjen Pajak (DJP) pun telah menyediakan fitur untuk menambahkan status wajib pajak GloBE pada coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menambahkan status wajib pajak GloBE via coretax.

Mula-mula login pada akun coretax pribadi dari penanggung jawab/person in charge (PIC) dari wajib pajak GloBE. Lalu, lakukan impersonate ke akun wajib pajak yang diwakili. Setelah berhasil melakukan impersonate, pilih menu Portal Saya dan submenu Penambahan Status Sebagai Wajib pajak GloBE.

Sistem akan mengarahkan Anda ke formulir Penambahan Status Wajib Pajak GloBE. Formulir tersebut yang terdiri atas 8 bagian, yaitu: Manajemen Kasus; Kuasa Wajib Pajak; Identitas Wajib Pajak; Informasi Grup GloBE; Informasi Grup PMN; Alamat Korespondensi; Penanggung Jawab; dan Pernyataan Wajib Pajak.

Pada bagian “Manajemen Kasus”, kolom Kanal dan Tanggal Permohonan akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”, kolom ID Penunjukan Perwakilan, NIK/ NPWP Perwakilan, dan NIK/ NPWP Perwakilan, juga akan terisi secara otomatis oleh sistem.

Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, kolom Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Alamat Wajib Pajak, juga akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda bisa gulir halaman ke bawah menuju bagian “Informasi Grup GloBE dan isikan kolom-kolom tersebut dengan petunjuk berikut:

  1. Apakah Wajib Pajak Merupakan Entitas Induk Utama: centang check box yang tersedia apabila wajib pajak yang Anda wakili merupakan entitas induk utama:
    • Apabila Anda mengklik centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Merupakan Entitas Induk Utama” maka sistem akan memunculkan 3 kolom tambahan yang memuat NPWP/TIN, nama, serta alamat entitas induk utama yang seluruhnya terisi secara otomatis oleh sistem;
    • Apabila wajib pajak yang Anda wakili bukan merupakan entitas induk utama, Anda dapat mengklik centang pada bagian “Apakah Entitas Induk Utama berada di Indonesia”. Selanjutnya, Anda diminta untuk memasukkan NPWP/TIN, nama, serta alamat, dari entitas induk utama secara manual;
  2. Negara:
    • Apabila Anda mengklik centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Merupakan Entitas Induk Utama” maka kolom ini terisi “Indonesia” secara otomatis oleh sistem;
    • Apabila Anda tidak mengklik centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Merupakan Entitas Induk Utama” maka Anda harus mengisi sendiri negara tempat entitas induk utama berada.
  3. Periode Pembukuan
    • Apabila Anda mengklik centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Merupakan Entitas Induk Utama” maka kolom ini terisi secara otomatis oleh sistem dengan periode pembukuan wajib pajak yang bersangkutan;
    • Apabila Anda tidak mengklik centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Merupakan Entitas Induk Utama” maka Anda harus mengisi sendiri periode pembukuan laporan keuangan entitas induk utama.

Pada bagian “Informasi Grup PMN”, lengkapi kolom nama grup PMN dan pilih tahun pengenaan GloBE pertama pada dropdown yang tersedia. Pada bagian “Alamat Korespondensi”, terdapat pilihan centang dengan kalimat “Sama dengan alamat Wajib Pajak yang terdaftar”.

Apabila Anda mencentang pilihan tersebut maka alamat korespondensi akan terisi otomatis oleh sistem dengan alamat wajib yang mengajukan penambahan status.

Pada bagian “Penanggung Jawab”, isikan kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:

  • NIK/NPWP Penanggung Jawab: isikan NIK/NPWP pihak yang ditunjuk oleh Grup PMN sebagai perwakilan grup untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE. Apabila NIK/NPWP yang diisi tidak valid/tidak dikenali oleh sistem maka akan muncul notifikasi “NIK/NPWP tidak valid”;
  • Nama Penanggung Jawab: terisi otomatis dari sistem yang berasal dari data NIK/NPWP yang diisi pada kolom sebelumnya;
  • Email Penanggung Jawab: isikan alamat surat elektronik (email) pihak yang ditunjuk oleh Grup PMN sebagai perwakilan grup untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE;
  • Nomor Telepon Seluler Penanggung Jawab: isikan nomor telepon/telepon seluler individu yang ditunjuk oleh Grup PMN sebagai perwakilan grup untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE.

Pada bagian “Pernyataan Wajib Pajak”, baca pernyataan yang tersedia dan klik check box. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan sebagai bentuk persetujuan pengajuan permohonan wajib pajak secara elektronik. Setelah permohonan diajukan, sistem akan men-generate Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan atas Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE ke Akun Wajib Pajak.

Anda juga dapat mengecek status sebagai wajib pajak GloBE pada menu Informasi Umum. Selain itu, Anda dapat mengecek jenis kewajiban pajak minimum global pada menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Jenis Pajak. Selesai. Semoga Bermanfaat. Simak Apa Itu Pajak Minimum Global?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.