KAMUS PAJAK

Apa Itu SPT Masa PPN bagi PKP dan Lampiran Formulirnya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 13 Oktober 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu SPT Masa PPN bagi PKP dan Lampiran Formulirnya?

DITJEN Pajak (DJP) mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN setelah berlakunya coretax. Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut diatur melalui PMK 81/2024 dan dipertegas melalui Perdirjen No. PER-11/PJ/2025 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis SPT. Pertama, SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedua, SPT Masa bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Ketiga, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain, yang bukan merupakan PKP. Keempat, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE). Jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut berbeda dengan ketentuan terdahulu. Simak Ada 3 Jenis SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE.

Sebelumnya, SPT Masa PPN terdiri atas 4 jenis, yaitu SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPN 1111 DM, SPT Masa PPN 1107 PUT, dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Bagian PPN). Perubahan jenis-jenis SPT tersebut berlaku sejak implementasi coretax. Simak Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

PER-11/P/2025 pun memerinci ketentuan penggunaan hingga contoh format dari setiap jenis SPT Masa PPN, termasuk berbagai jenis lampirannya. Misal, SPT Masa PPN bagi PKP memiliki 6 jenis lampiran, yaitu Formulir A1, A2, B1, B2, B3, dan C.

Lantas, apa maksud dan fungsi dari SPT Masa PPN bagi PKP beserta setiap lampirannya?

Pengertian dan Fungsi SPT Masa PPN bagi PKP

Merujuk Pasal 71 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi PKP digunakan oleh PKP, kecuali PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. PKP menggunakan SPT Masa PPN untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:

  1. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPN bagi PKP juga digunakan oleh PKP yang sekaligus merupakan: (i) pemungut PPN; dan/atau (ii) pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean (pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut).

PKP yang merupakan pemungut PPN dan/atau pihak lain dapat menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP untuk melaporkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN (pemungut PPN) dan/atau Pasal 32A UU KUP (pihak lain).

Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Pengertian dan Fungsi Setiap Formulir SPT Masa PPN bagi PKP

Mengacu Pasal 72 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi PKP terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPN; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Ada 6 jenis lampiran dalam SPT Masa PPN bagi PKP, yaitu:

1. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau Ekspor JKP

Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan data yang tercantum dalam: (i) pemberitahuan pabean ekspor; dan/atau (ii) pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Untuk ekspor BKP berwujud, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • PKP yang wajib melaporkan data ekspor dalam formulir ini yaitu PKP pemilik BKP yang diekspor yang identitasnya tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor;
  • ekspor BKP berwujud yang dilaporkan dalam formulir ini yaitu ekspor BKP berwujud baik dengan letter of credit (L/C) maupun tanpa L/C; dan
  • pemberitahuan pabean ekspor atas ekspor BKP berwujud dilaporkan dalam formulir ini pada masa pajak sesuai tanggal persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

2. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak

Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan data PK dan nilai PPnBM yang tercantum dalam:

  • faktur pajak, tidak termasuk faktur pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual;
  • dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tidak termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang menurut ketentuan diterbitkan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir; dan/atau
  • nota retur/nota pembatalan yang diterima.

3. Formulir B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean

Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan data pajak masukan yang dapat dikreditkan dan nilai PPnBM yang tercantum dalam:

  • pemberitahuan pabean impor;
  • dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang berasal dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean; dan/atau
  • dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang berasal dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

4. Formulir B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri

Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan data pajak masukan yang dapat dikreditkan dan nilai PPnBM yang tercantum dalam:

  • faktur pajak, tidak termasuk faktur pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual;
  • dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tidak termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang menurut ketentuan diterbitkan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir; dan/atau
  • nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang pajak masukannya dapat dikreditkan

5. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas

Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan data PM yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas dan nilai PPnBM yang tercantum dalam:

  • faktur pajak;
  • dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan/atau
  • nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang pajak masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas.

6. Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain

Formulir ini merupakan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.