ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Pengusaha SPBU Pertamina Sudah di Atas Rp4,8 Miliar, Wajib PKP?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juni 2026 | 12.00 WIB
Omzet Pengusaha SPBU Pertamina Sudah di Atas Rp4,8 Miliar, Wajib PKP?
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha SPBU Pertamina yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang usaha yang dilakukan hanya penyerahan produk bahan bakar minyak (BBM).

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya pengusaha SPBU Pertamina untuk dikukuhkan sebagai PKP. Adapun ketentuan wajib tidaknya PKP untuk pengusaha SPBU Pertamina diatur dalam SE-10/PJ.51/1993.

"Pada dasarnya bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ.51/1993 maka pengusaha lain selain Pertamina itu tidak wajib PKP," kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (25/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa harga BBM merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut.

Mengingat harga BBM sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang juga sudah dikenakan pada saat penyerahan dari Pertamina, maka pengusaha lain selain Pertamina tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut.

Kemudian, bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM—selain Pertamina—tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP.

Sementara itu, bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM, juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.