JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memperoleh kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut secara mandiri melalui Coretax DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dapat diakses melalui menu dokumen pada akun Coretax DJP.
"SPPKP bisa diunduh melalui Coretax pada menu Portal Saya > Dokumen Saya > Hasilkan Dokumen. Kemudian, cek kembali pada daftar Dokumen Saya," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (23/7/2026).
Setelah dokumen berhasil dihasilkan, wajib pajak dapat melihat dan mengunduh SPPKP dari daftar dokumen yang tersedia pada akun Coretax DJP.
Namun, jika SPPKP tidak muncul dalam daftar dokumen tersebut maka wajib pajak perlu mengajukan permintaan kembali kepada KPP tempat terdaftar.
Permintaan penerbitan kembali SPPKP tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Merujuk pada Pasal 63 PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.
Permintaan tersebut diajukan:
serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP.
Berdasarkan permintaan kembali tersebut, kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada wajib pajak atau PKP. Dalam hal diperlukan, kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP juga dapat diberikan kepada wajib pajak atau PKP dalam bentuk dokumen elektronik. (rig)
