JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong pemerintah untuk memangkas ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi hanya Rp500 juta. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (3/8/2026).
Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, World Bank memandang langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha ke dalam sistem administrasi perpajakan.
"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan memasukkan lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem pajak serta mendorong terjadinya transaksi formal antara usaha kecil dan besar," sebut World Bank.
World Bank mengestimasikan sekitar 66,4% perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet kurang dari Rp1 miliar dan 46,9% diperkirakan memiliki omzet di bawah Rp500 juta.
Penurunan threshold PKP menjadi Rp500 juta akan meningkatkan beban pelaku usaha yang berupaya untuk memecah usahanya dalam rangka menghindari kewajiban untuk memungut PPN dari konsumen.
Tidak hanya itu, World Bank juga mendorong Indonesia untuk menghapuskan beragam fasilitas pembebasan PPN. Saat ini, pemerintah masih memberlakukan pembebasan PPN untuk beragam sektor.
Pengurangan fasilitas pembebasan PPN akan menyelaraskan sistem PPN Indonesia dengan international best practice yang notabene menganut sistem PPN yang lebih sederhana.
"Penyederhanaan sistem PPN tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengurangan distorsi dan kompleksitas PPN," tulis World Bank.
Kedua langkah di atas, yakni pengurangan threshold PKP dan pembebasan PPN, akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,5% dari PDB.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai perlunya DJP untuk terus memperbarui informasi teknis pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Lalu, ada juga bahasan perihal pemungutan PPN via SPP-TDLN, kawasan industri, QRIS, tax evasion, dan lain sebagainya.
Dalam survei World Bank terhadap pelaku usaha mikro, 48% responden mengaku membatasi penggunaan QRIS untuk menghindari kewajiban perpajakan. Survei tersebut dimuat dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth.
Survei yang sama juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah penting. Sebanyak 40% pelaku usaha mikro menilai pajak yang mereka bayar hanya akan terbuang untuk pemborosan dan korupsi, mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan penerimaan negara.
World Bank mencatat, meski 62% pelaku usaha mikro telah memiliki rekening bank atas nama usaha, adopsi pembayaran non-tunai masih sangat rendah. Hanya 14% yang bersedia menerima pembayaran melalui transfer bank, sedangkan yang menerima pembayaran menggunakan QR code atau dompet digital hanya 4%. (Kontan)
Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.
Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, terdapat beragam data dan informasi yang harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP).
"Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025. (DDTCNews)
Pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bakal diberlakukan atas transaksi-transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PPN PMSE.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 49/2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN berlaku atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital serta JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.
"Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN...merupakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh Menteri," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 49/2026. (DDTCNews)
Celah penghindaran pajak masih cukup menganga. Buktinya, sebanyak 25% korporasi diketahui melakukan tax evasion, yakni tindakan ilegal dengan tujuan mengurangi, menyembunyikan, atau menghindari pembayaran pajak.
Temuan itu tercantum dalam laporan World Bank bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth edisi Juli 2026. Menurut World Bank, tingkat prevalensi penghindaran pajak di kalangan perusahaan Indonesia mencapai 25%—27%. Dengan kata lain, 1 dari 4 korporasi melakukan aksi ilegal yang merugikan negara.
Angka tersebut didapat dari analisis metodologi double list experiment yang didasarkan laporan 2023 World Bank Enterprise Survey (WBES). (Bisnis Indonesia)
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta DJP untuk terus memperbarui informasi mengenai ketentuan teknis pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pembaruan informasi mengenai substansi perpajakan penting bagi pedagang online (seller) dan penyedia marketplace agar sama-sama memahami kebijakan yang mulai berlaku hari ini.
"Kami berharap pedoman, FAQ, dan petunjuk teknis dari DJP dapat terus dilengkapi agar pelaksanaannya konsisten dan memberikan kepastian bagi platform maupun seller," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah akan terus mengembangkan kawasan industri yang makin kompetitif, sejalan dengan agenda hilirisasi, transisi energi, dan transformasi digital, serta mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi ke level 8%.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penguatan kawasan industri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara tujuan investasi, terutama di tengah persaingan global.
"Kawasan industri menjadi penggerak bangsa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan," ujarnya. (DDTCNews)
