Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar Tengah Tahun, Kapan WP Wajib Jadi PKP?

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Juli 2026 | 19.00 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar Tengah Tahun, Kapan WP Wajib Jadi PKP?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha yang omzetnya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp4,8 miliar wajib mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, pengusaha perlu memperhatikan batas waktu pengajuannya.

Kring Pajak menjelaskan kewajiban wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP timbul jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto pengusaha telah melebihi Rp4,8 miliar.

"Secara umum, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (27/7/2026).

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, permohonan pengukuhan sebagai PKP paling lambat diajukan pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi Rp4,8 miliar.

Sebagai contoh, jika pengusaha terdaftar pada 2025 dan menggunakan periode pembukuan Januari hingga Desember dan omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar pada pertengahan 2026 maka pengajuan pengukuhan PKP paling lambat dilakukan pada Desember 2026.

Kewajiban sebagai PKP tidak langsung berlaku sejak omzet melampaui Rp4,8 miliar. Berdasarkan Pasal 18 PMK 164/2023, PKP tersebut mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Dalam hal pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3), PKP dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Merujuk pada pasal 19 ayat (2), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN.

SPT Masa PPN tersebut wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut.

Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (2), dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.