TASHKENT, DDTCNews - Pemerintah Uzbekistan resmi menaikkan ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP) dari semula UZS1 miliar atau sekitar Rp1,5 miliar menjadi UZS5 miliar atau Rp7,5 miliar per tahun.
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengatakan kenaikan ambang batas PKP hingga 5 kali lipat bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha kecil sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026.
"Pemerintah ingin menciptakan kondisi yang lebih adil bagi usaha kecil, mendorong perusahaan meningkatkan skala usaha, serta memperkuat kepercayaan pengusaha melalui penyederhanaan dan digitalisasi administrasi pajak," katanya, dikutip pada Kamis (30/7/2026).
Kenaikan ambang batas PKP menjadi bagian dari reformasi pajak yang diusung oleh pemerintah.
Pemerintah Uzbekistan menilai ambang batas PKP senilai UZS1 miliar yang diterapkan sejak 2019 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan harga dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak pengusaha enggan memperbesar skala bisnisnya karena khawatir harus beralih ke rezim PPN dan PPh badan umum.
Akibatnya, sebagian pelaku usaha memilih menahan omzet, tidak menerbitkan bukti transaksi, atau memecah usaha menjadi beberapa entitas agar tetap berada di bawah ambang batas PKP tersebut. Menurut Mirziyoyev, kondisi tersebut justru menghambat pertumbuhan usaha kecil.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan ambang batas PKP untuk memberi ruang bagi pelaku usaha berkembang tanpa terbebani kewajiban administrasi yang lebih kompleks.
Selain menaikkan ambang batas PPN, pemerintah juga memperkenalkan skema penyederhanaan PPN bagi pelaku usaha di sektor perdagangan, jasa, dan restoran. Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat memilih membayar PPN dengan tarif sebesar 6% tanpa dikenai PPh badan umum, atau tetap menggunakan rezim pajak umum yang berlaku saat ini.
Menurut pemerintah, pilihan tersebut akan menyederhanakan penghitungan dan pembayaran pajak sekaligus mengurangi celah menyembunyikan omzet atau memecah usaha.
Dilasir gazeta.uz, Mirziyoyev juga meninjau sejumlah usulan penyempurnaan administrasi PPN, termasuk restitusi otomatis atas kelebihan PPN bagi wajib pajak berisiko rendah, penghapusan praktik penangguhan sementara sertifikat PKP, peninjauan kembali kewajiban menjadi PKP akibat kegiatan impor, serta otomatisasi pembukaan rekening bank bagi pelaku usaha.
