“Pemahaman atas ketentuan pajak minimum global pada dasarnya turut membutuhkan pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional, mulai dari definisi bentuk usaha tetap (BUT), hybrid entity, hingga ketentuan controlled foreign corporation (CFC).
Pada akhirnya, pemahaman yang seimbang baik dari sisi wajib pajak dan otoritas pajak akan menjamin implementasi ketentuan pajak minimum global yang tepat sasaran, berkepastian, tidak multiinterpretasi, dan minim sengketa.
Ketentuan pajak minimum global (GloBE) hanyalah awal dari suatu perjalanan di tengah pembaruan sistem pajak internasional pada abad 21. Masih banyak yang akan datang, masih banyak lagi yang akan kita hadapi. Mulailah bersiap sejak kini. Capacity building menjadi langkah awal yang perlu ditempuh.”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam saat peluncuran DDTC Global Minimum Tax Expert Panel (2025) dan dalam artikel bertajuk Pentingnya Pajak Minimum Global (DDTCNews, 2025)
Sebagai informasi kembali, terkait dengan pajak internasional, DDTC pada pekan lalu mencatatkan rekor di Museum Rekor - Dunia Indonesia (MURI). Raihan rekor MURI disematkan untuk DDTC Academy sebagai penyelenggara pelatihan pajak internasional dan transfer pricing pertama di Indonesia yang diakui lembaga internasional. Sebelumnya, rekor MURI juga disematkan untuk DDTC Library karena memiliki koleksi literatur perpajakan terbanyak.
