JAKARTA, DDTCNews - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan siap menjembatani pelaku usaha yang menghadapi persoalan perpajakan.
Menurut Maman, Kementerian UMKM memiliki tugas memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM, termasuk memastikan hak mereka atas fasilitas perpajakan dapat terpenuhi. Tugas tersebut juga sejalan dengan amanat PP 7/2021.
"Kalau ada rekan-rekan kita di daerah yang mungkin mengalami masalah seperti itu, Kementerian UMKM sangat bersedia [menjembatani]," katanya, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Maman menjelaskan pemerintah telah menyediakan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM. Misalnya, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
Menurutnya, fasilitas ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM.
"Kalau misalnya ada yang dimintain pajak di daerah, teman-teman UMKM harus berani sampaikan bahwa omzet kami di bawah Rp500 juta per tahun, bebas pajak," ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan dalam PP 20/2026 bahkan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan menggunakan skema tersebut tanpa batas waktu.
Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi penggunaan tarif PPh final selama 7 tahun sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar, sedangkan bagi PT perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Meski demikian, Maman mengingatkan agar fasilitas perpajakan tersebut dimanfaatkan dengan benar. Sebab, pemerintah menemukan praktik pelaku usaha yang sebenarnya telah masuk kategori usaha menengah atau besar, tetapi memecah badan usahanya agar tetap memakai skema PPh final.
"Yang [omzetnya] sudah di atas Rp4,8 miliar, tolong juga berkontribusi untuk negara. Jangan memanfaatkan fasilitas pajak yang sama dengan teman-teman UMKM lainnya," imbuhnya. (dik)
