Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

PKP di Marketplace? PPh Pasal 22 Tetap Dihitung dari Omzet Sebelum PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Juli 2026 | 19.00 WIB
PKP di Marketplace? PPh Pasal 22 Tetap Dihitung dari Omzet Sebelum PPN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Besaran pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace tidak dihitung dari nilai transaksi yang sudah termasuk PPN. Ketentuan tersebut tetap berlaku meski pedagang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan dasar pengenaan pungutan PPh Pasal 22 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

"Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025, besarnya pungutan PPh Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (13/7/2026).

Sebagai informasi, saat terutang PPh Pasal 22, yaitu pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain. PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.

Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final bagi pedagang dalam negeri.

PPh yang bersifat final yang dimaksud, meliputi:

  1. PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau pembelian barang dan/atau jasa dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
  2. PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh.

Bila terdapat selisih kurang antara PPh yang bersifat final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain, selisih kurang atas PPh dimaksud wajib disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri sebagai PPh yang bersifat final.

Dalam hal terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain dan PPh yang bersifat final yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang, selisih lebih atas PPh dimaksud dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.