JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi II DPR Dede Yusuf mengingatkan upaya pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tidak boleh membebani pelaku usaha dan menghambat investasi.
Menurut Dede, setiap daerah perlu berinovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak sesuai dengan potensi ekonomi yang dimiliki. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan iklim usaha agar tidak mengurangi minat investasi.
"Saya ingin mendorong agar inovasi pajak daerah harus berbasis keunggulan daerah. Ini harus benar-benar diberikan keleluasaan tanpa memberatkan pelaku usaha," katanya, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Dede menilai karakteristik setiap daerah berbeda sehingga strategi optimalisasi pajak daerah tidak bisa diseragamkan. Menurutnya, daerah perlu menggali sumber penerimaan yang sesuai dengan keunggulan masing-masing.
Dia mencontohkan Kota Bandung yang tidak memiliki sumber daya alam seperti perkebunan kelapa sawit. Karena itu, optimalisasi penerimaan daerah dapat dilakukan melalui sektor-sektor yang menjadi keunggulan daerah, misalnya periklanan, melalui pajak reklame.
"Mungkin penghasilannya justru dari pajak iklan. Nah, ini penting juga untuk kita lakukan [optimalisasi]. Bukan berarti terus di mana-mana jadi sumber iklan, tetapi harus sesuai," ujarnya.
Optimalisasi pajak daerah dilaksanakan dengan mengacu pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui beleid tersebut, pemerintah berupaya memperkuat local taxing power sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan daerah dan memperluas basis pajak.
UU HKPD juga telah mengatur jenis pajak daerah beserta batas tarif yang dapat ditetapkan oleh pemda. (dik)
