Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
Kamus

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Juli 2026 | 20.00 WIB
Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

PEMERINTAH menilai masih terdapat potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri (TDLN) yang belum dapat diidentifikasi. Kendala tersebut membuat pemungutan PPN atas TDLN belum dapat dilakukan secara optimal.

Guna mengatasi kendala tersebut, pemerintah berupaya menyiapkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Konsep SPP-TDLN pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

Melalui Perpres 68/2025, pemerintah menyebut TDLN memiliki proses bisnis yang kompleks sehingga dibutuhkan sistem pemungutan pajak yang bersifat khusus. Untuk itu, SPP-TDLN dibangun untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas TDLN secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Dalam perkembangannya, pemerintah memerinci tata cara pemungutan PPN terhadap TDLN yang dilakukan melalui SPP-TDLN berdasarkan PMK 49/2026. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai SPP-TDLN?

Merujuk Pasal 1 angka 17 PMK 49/2026, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap TDLN.

Berdasarkan definisi tersebut, SPP-TDLN menjadi suatu mekanisme yang digunakan untuk memungut PPN atas TDLN yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia. Pemungutan PPN atas TDLN tersebut dilakukan terhadap pemanfaatan:

  1. Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh konsumen di Indonesia; dan/atau
  2. Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh konsumen di Indonesia.

Pembentukan SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Selama ini, pemungutan PPN atas produk digital impor mengandalkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain (pemungut PPN) tersebut di antaranya seperti Netflix, Strava, dan Roblox. Namun, masih terdapat transaksi digital yang tidak dapat dijangkau melalui mekanisme tersebut.

Melalui SPP-TDLN, pemerintah pun membangun mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang luput dari pemungutan PPN. Sebagai mekanisme pelengkap, PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN tidak mencakup PPN yang sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain (pemungut PPN).

Secara ringkas, pemungutan PPN melalui mekanisme SPP-TDLN melibatkan: (i) penyelenggara SPP-TDLN sebagai operator sistem; dan (ii) penerbit (bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas TDLN) yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPN.

Melalui Perpres 68/2025, pemerintah pun telah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (anak BUMN) sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Sementara itu, penerbit (bank atau lembaga penyedia jasa pembayaran) yang akan menjadi pemungut PPN akan ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.

Sebelum ditunjuk, penerbit (bank atau lembaga penyedia jasa pembayaran) harus melalui periode pengembangan dan periode stabilisasi. Periode pengembangan merupakan periode untuk mengembangkan sistem milik penerbit agar dapat terhubung dengan SPP-TDLN sesuai dengan spesifikasi.

Sementara itu, periode stabilisasi merupakan periode uji coba untuk memastikan interkoneksi dan keamanan antara sistem milik Penerbit dengan SPP-TDLN berlangsung sesuai dengan kriteria. Nantinya, penunjukan penerbit yang menjadi pemungut PPN akan mempertimbangkan hasil uji yang menyatakan sistem penerbit telah siap.

Kewajiban Penerbit dan SPP-TDLN

Setelah ditunjuk sebagai pihak lain, penerbit memiliki sejumlah kewajiban, meliputi: (i) menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi; (ii) memungut PPN; (iii) menerbitkan dokumen pemungutan yang dipersamakan dengan faktur pajak; (iv) menyetor PPN yang dipungut melalui penyelenggara SPP-TDLN; (v) menyampaikan SPT Masa PPN.

Sementara itu, penyelenggara SPP-TDLN wajib untuk menyetorkan PPN yang telah disetor penerbit ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN.

Prosedur Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN

Secara ringkas, penerbit wajib menyampaikan data TDLN kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi. Penyampaian data dilakukan maksimal saat penerbit akan memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi barang digital atau jasa digital dari luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Sistem kemudian melakukan identifikasi di antaranya untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan objek PPN dan memenuhi kriteria. Setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi tersebut dikenai PPN maka penerbit (bank atau lembaga penyedia jasa pembayaran) harus memungut PPN.

PPN yang dipungut dihitung dengan cara mengalikan formula 11/111 dengan harga atau pembayaran atas barang digital atau jasa digital (yang telah memperhitungkan PPN). Formula ini muncul karena PMK 49/2026 mengharuskan pelaku usaha untuk memperhitungkan PPN dalam harga barang atau jasanya.

Atas pemungutan PPN tersebut, penerbit harus menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memuat informasi minimal yang diharuskan PMK 49/2026.

Penerbit kemudian menyetorkan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN. Selanjutnya, penyampaian data transaksi TDLN dan penyetoran PPN kepada SPP-TDLN tersebut sekaligus diperlakukan sebagai penyampaian SPT Masa PPN bagi penerbit.

Atas PPN yang disetorkan penerbit, SPP-TDLN harus menyetorkannya ke kas negara. Penyetoran itu dilakukan menggunakan deposit pajak dengan ketentuan: mencantumkan nama dan NPWP penyelenggara SPP-TDLN; dan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100.

Selain itu, SPP-TDLN wajib melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN tersebut minimal memuat dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang dipungut. Pelaporan DPP dan PPN yang dipungut tersebut dilakukan dengan cara digunggung.

Kesimpulan

Ringkasnya, SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap TDLN. Sistem ini memungkinkan PPN atas TDLN dipungut melalui bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran TDLN, bukan melalui pelaku usaha digital.

Meski demikian, sistem ini tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dengan kata lain, SPP-TDLN berfungsi sebagai mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang luput dari pemungutan PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.