Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Pengurangan Pokok PBB bagi WP Orang Pribadi di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Juli 2026 | 17.00 WIB
Cara Ajukan Pengurangan Pokok PBB bagi WP Orang Pribadi di DKI Jakarta

PEMPROV DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah objek pajak. Pengurangan tersebut diberikan melalui Kepgub DKI Jakarta 857/2025 s.t.d.d Kepgub DKI Jakarta 458/2026.

Melalui keputusan tersebut, Pramono memberikan pengurangan pokok PBB-P2 di antaranya untuk objek PBB-P2 (seperti rumah) yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga sulit memenuhi kewajiban PBB-P2.

Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, pengurangan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah bisa diberikan hingga maksimal sebesar 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar.

Pengurangan PBB-P2 tersebut diberikan berdasarkan permohonan. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah yang ingin memanfaatkan pengurangan PBB-P2 harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan pengurangan PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah di DKI Jakarta. Mula-mula buka situs ini dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih PBB. Pada halaman Pajak Bumi dan Bangunan, pilih tab Pelayanan (di bagian atas halaman). Kemudian, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas.

Sistem akan memunculkan formulir permohonan pengurangan PBB-P2. Formulir ini terdiri atas 6 bagian.

  • Bagian I. Pilih Jenis Pajak akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Bagian II. Pilih Jenis Pelayanan, pilih Pengurangan pada dropdown yang tersedia;
  • Bagian III. Pilih Jenis Sub-Pelayanan, pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai dengan kondisi Anda. Dalam konteks ini, pilih WP Pribadi Berpenghasilan Rendah;
  • Bagian IV. Identitas Pemohon. Pilih kriteria pemohon Orang Pribadi dan masukkan NIK pemohon. Selanjutnya, masukkan persentase pengurangan yang diinginkan. Lalu, lengkapi kolom-kolom mengenai alamat pemohon;
  • Bagian V. Data Objek Pajak. Lengkapi kolom-kolom pada bagian tersebut, termasuk mengenai jumlah penghasilan serta jumlah tagihan listrik, tagihan air, hingga tagihan telepon per tahun;
  • Bagian VI. Data Pendukung, unggah hasil pindai/scan data pendukung berupa:
    1. KTP pemohon;
    2. Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah; dan
    3. Fotokopi tagihan listrik, air, telepon, atau dokumen lain yang sejenis.

Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan Saya setuju dengan pernyataan di atas. Lalu, klik Simpan. Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Sukses. Permohonan berhasil ditambahkan’.

Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman utama Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”. Cek status secara berkala hingga berubah menjadi “Berkas Selesai”.

Kemudian, klik ikon Unduh pada bagian kolom keterangan. Lalu, surat permohonan pengurangan wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilihat dan dicetak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.