PEMPROV DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah objek pajak. Pengurangan tersebut diberikan melalui Kepgub DKI Jakarta 857/2025 s.t.d.d Kepgub DKI Jakarta 458/2026.
Melalui keputusan tersebut, Pramono memberikan pengurangan pokok PBB-P2 di antaranya untuk objek PBB-P2 (seperti rumah) yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga sulit memenuhi kewajiban PBB-P2.
Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, pengurangan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah bisa diberikan hingga maksimal sebesar 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar.
Pengurangan PBB-P2 tersebut diberikan berdasarkan permohonan. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah yang ingin memanfaatkan pengurangan PBB-P2 harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan pengurangan PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah di DKI Jakarta. Mula-mula buka situs ini dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih PBB. Pada halaman Pajak Bumi dan Bangunan, pilih tab Pelayanan (di bagian atas halaman). Kemudian, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas.
Sistem akan memunculkan formulir permohonan pengurangan PBB-P2. Formulir ini terdiri atas 6 bagian.
Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan Saya setuju dengan pernyataan di atas. Lalu, klik Simpan. Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Sukses. Permohonan berhasil ditambahkan’.
Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman utama Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”. Cek status secara berkala hingga berubah menjadi “Berkas Selesai”.
Kemudian, klik ikon Unduh pada bagian kolom keterangan. Lalu, surat permohonan pengurangan wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilihat dan dicetak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
