[Academy] EB_SP2DK 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA BEKASI

Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkot Bekasi Beri Diskon PBB hingga 81%

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkot Bekasi Beri Diskon PBB hingga 81%
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BEKASI, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Tengah, menggelar pemutihan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin mengatakan program ini dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan memberikan apresiasi kepada warga Bekasi.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum istimewa ini yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 9 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan jauh lebih ringan," ujar Solikhin, dikutip pada Rabu (5/8/2026).

Secara terperinci, Pemkot Bekasi memberikan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) baik atas PBB tahun pajak 2026 maupun tahun pajak 2020 dan sebelumnya.

Untuk PBB tahun pajak 2026, Pemkot Bekasi memberikan diskon sebesar 17% untuk objek PBB buku I, 8% untuk objek PBB buku II, 5% untuk objek PBB buku III, 3% untuk objek PBB buku IV, dan 2% untuk objek PBB buku V.

Khusus untuk PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bekasi memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 81% sepanjang wajib pajak sudah melunasi PBB tahun pajak 2021 hingga 2026.

Selain diskon PBB, Pemkot Bekasi juga menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) restoran, hotel, parkir, dan hiburan masa pajak Juni 2026 dan masa-masa sebelumnya.

"Dengan semangat kemerdekaan, kami ingin meringankan beban masyarakat. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan periode diskon ini. Uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kota Bekasi," ujar Solikhin dilansir bekasisatu.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.