PEDAGANG online (merchant) dalam negeri yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Untuk mendapat pengecualian tersebut, merchant harus menyerahkan SKB kepada marketplace. Perincian ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain diatur dalam Pasal 70 – Pasal 78 Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Merujuk Pasal 70 PER-8/PJ/2025, SKB dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang ditetapkan. Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal. Kondisi ini berlaku dalam hal:
Kedua, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang.
Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final. Apabila memenuhi salah satu dari keempat kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.
Permohonan SKB tersebut diajukan secara online via coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain.
Mula-mula, buka Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili perusahaan maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak badan.
Lalu, klik menu Layanan WP dan pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate badan, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukan. Pada search bar nomor penunjukan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukan PIC yang mewakili pengajuan SKB PPh.
Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.19 SKB PPh dan pilih jenis sub-layanan AS.19-01 LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23 dan klik Lanjut. Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar.
Kemudian, sistem akan menampilkan halaman Case Routing. Halaman ini berisi formulir permohonan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh yang harus dilengkapi wajib pajak. Formulir tersebut terdiri atas 6 bagian yang meliputi:
Pada bagian Informasi Umum, terdapat kolom-kolom Informasi Permohonan yang sudah terisi otomatis. Selanjutnya, gulir ke bawah ke bagian Informasi Permohonan dan lengkapi kolom-kolom yang belum terisi. Kolom tersebut di antaranya adalah:
Apabila Anda memilih alasan mengalami kerugian fiskal, sistem akan memunculkan pertanyaan tambahan untuk melengkapi detail alasan pengajuan permohonan. Ada 3 pertanyaan yang muncul sesuai dengan alasan kerugian fiskal yang dapat diajukan permohonan SKB berdasarkan PER-8/PJ/2026, meliputi:
Pastikan untuk memilih Ya pada salah satu kondisi yang sesuai. Lengkapi alasan pengajuan permohonan sesuai dengan kondisi Anda. Kemudian, pilih tahun pajak yang diajukan permohonan pembebasan pemotongan/pemungutan PPh. Berikutnya, unggah dokumen yang dipersyaratkan.

Pada bagian Dokumen Persyaratan, unggah dokumen yang dipersyaratkan. Merujuk Pasal 72 ayat (5) PER-8/PJ/2025, dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut adalah lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.
Untuk mengunggah dokumen tersebut, klik tombol Unggah Dokumen. Sistem akan memunculkan popup windows Document Upload dan lengkapi kolom-kolom yang muncul. Pada bagian Nama Jenis Dokumen pilih jenis dokumen dengan keyword Penghitungan Pajak.

Pastikan semua kolom bertanda bintang (*) telah terisi dan klik Pilih file kemudian sorot file yang akan diunggah, lalu klik Simpan. Anda juga dapat mengunggah dokumen pendukung sebagai informasi tambahan atas permohonan yang Anda ajukan. Dokumen pendukung tersebut seperti rekonsiliasi fiskal sementara.
Gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, baca pernyataan tersebut dan klik checkbox yang tersedia. Kemudian, Pilih kota/kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan dan klik Simpan hingga muncul notifikasi Success.
Gulir halaman menuju bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak. Sistem akan melakukan validasi secara otomatis atas Status Kepatuhan Wajib Pajak. Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan apabila diperlukan.
Tahap berikutnya, Klik tombol Create PDF dan sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang pada formulir tersebut dan klik Simpan. Apabila berhasil akan ada notifikasi Success yang menandakan dokumen berhasil dibuat dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.
Apabila isi dokumen telah sesuai, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penanda tangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital dan klik Simpan.
Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Submit. Apabila berhasil, akan muncul halaman akhir alur kasus dengan tulisan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”.
Selain itu, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pengajuan permohonan. Selanjutnya, Anda dapat menunggu proses penelitian permohonan yang dilakukan oleh KPP. Persetujuan maupun penolakan permohonan akan dikirimkan melalui akun coretax.
Sesuai dengan ketentuan, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan penerbitan atau penolakan SKB paling lambat 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Apabila melampaui jangka waktu tersebut, dirjen pajak belum memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
