FAKTUR pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN serta sarana pengkreditan pajak masukan. Selain faktur pajak umum, pengusaha kena pajak (PKP) juga dapat menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan.
Merujuk Pasal 62 PER-11/PJ/2025, ada 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satunya ialah pemberitahuan impor barang (PIB). PIB bisa digunakan untuk mengreditkan pajak masukan dari barang impor.
PIB adalah dokumen resmi yang digunakan importir untuk memberitahukan perincian barang impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini memuat data barang serta jumlah pajak dalam rangka impor/PDRI (termasuk PPN), dan bea masuk atas suatu barang impor.
Sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, PIB juga dapat menjadi sarana pengkreditan pajak masukan. Untuk dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, PIB akan divalidasi dan terprepopulasi ke coretax.
Untuk mempermudah wajib pajak, data PPN dalam PIB tersebut akan terprepopulasi secara otomatis di coretax. Namun, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan agar data PPN dalam PIB dari sistem DJBC (CEISA) dapat ditarik (terprepopulasi) ke sistem coretax.
Setelah berhasil login ke coretax, PKP perlu masuk ke menu e-Faktur. Lalu, gulir halaman ke Bagian Dokumen Lain dan pilih opsi Pajak Masukan. Lalu, klik tombol Create From Interface. Sistem akan memunculkan pop-up window prepopulated data dan lengkapi kolom berikut:
Setelah semua kolom terisi, klik tombol Membuat. Jika berhasil, sistem akan menarik data PPN dalam PIB dari sistem DJBC (CEISA) dan dokumen PIB idealnya akan muncul dalam daftar Dokumen Lain Masukan.
Apabila belum muncul, Anda dapat mengklik tombol Refresh dan tunggu hingga muncul notifikasi Successfuly created input invoice(s) from interface. Setelah notifikasi tersebut muncul, idealnya dokumen PIB akan tersedia pada daftar Dokumen Lain Masukan.
Setelah dokumen PIB muncul, pastikan data telah sesuai termasuk jumlah pada kolom PPN dan status yang muncul adalah Approved. Berikutnya, klik centang pada checkbox data PIB dan klik tombol Kreditkan Faktur yang berada pada bagian atas, lalu klik tombol Ya.
Apabila berhasil dikreditkan, sistem akan memunculkan notifikasi Success. Berhasil memperbarui Dokumen Lain Masukan!”. Geser halaman ke kanan dan pastikan kolom status telah berubah dari Approved menjadi Credited.
Namun, ada kalanya wajib pajak mengalami kendala berupa tidak munculnya data PIB setelah meng-klik tombol Create From Interface. Dalam kondisi tersebut, PKP dapat memanfaatkan fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” di aplikasi Ceisa. Simak Cara Kirim Ulang Data PIB yang Tidak Terprepopulasi di Coretax. (rig)
