Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Babak Baru Hubungan Otoritas dan WP Diawali dengan Redefinisi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Juli 2026 | 07.00 WIB
Babak Baru Hubungan Otoritas dan WP Diawali dengan Redefinisi Pajak

“Definisi pajak dan fungsinya bisa berubah seiring berjalannya waktu, tergantung pada perubahan hubungan antara negara dan masyarakat. Ke depan, tren hubungan antara otoritas pajak dan subjek pajak harus dibangun atas dasar saling kooperatif, saling transparan, dan saling menghormati.

Untuk itu, diperlukan babak baru yang harus dibangun melalui pendekatan atau kebijakan pajak yang dipresentasikan oleh tiga kalimat berikut, ‘transparansi dipertukarkan dengan kepastian, pendekatan litigasi menjadi mitigasi, serta pendekatan konfrontasi menjadi kooperatif’.

Oleh karena itu, untuk memulai babak baru hubungan antara otoritas pajak dengan subjek pajak, dapat diawali dengan meredefinisikan pengertian pajak. Selama ini, pajak kerap didefinisikan dengan memasukkan kata-kata ‘suatu kewajiban’, ‘dapat dipaksakan’, dan ‘berdasarkan undang-undang’ secara bersamaan.

Pemakaian tiga frasa di atas dirasakan berlebihan. Artinya, cukup dengan frasa ‘diwajibkan berdasarkan undang-undang’ saja. Karena, ketika kewajiban pajak dikenakan berdasarkan undang-undang maka sesungguhnya telah mencakup pengertian bahwa pajak merupakan kewajiban dan dapat dipaksakan.

Dari ulasan di atas, berikut merupakan usulan definisi pajak di dalam undang-undang yang mencakup kepentingan negara dan masyarakat dan sesuai dengan perkembangan pajak ke depan, yaitu:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara sesuai dengan kesepakatan yang diatur berdasarkan undang-undang, yang dikenakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi pajak yang menyisipkan konsep dasar pajak sebagai sebuah (i) kontrak fiskal antara negara dan masyarakat melalui frasa ‘sesuai dengan kesepakatan yang diatur berdasarkan undang-undang’ dan (ii) perlindungan hak-hak fundamental subjek pajak melalui frasa ‘yang dikenakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian’ akan membuat pajak menjadi lebih adil.

Pada akhirnya, dua frasa tersebut menjadi rambu-rambu bagi negara dalam melakukan pemungutan pajak dan perlindungan bagi subjek pajak untuk dikenakan pajak berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian.”

- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional (DDTC, 2024)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.