JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang melakukan likuidasi atau penggabungan usaha (merger) perlu menyiapkan dokumen pendukung jika ingin mengajukan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kring Pajak menjelaskan dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP badan yang dibubarkan atau melakukan penggabungan usaha telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
"Dokumen pendukung sehubungan dengan penghapusan NPWP untuk wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha adalah berupa salinan akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/6/2026).
Sementara itu, untuk permohonan pencabutan pengukuhan PKP, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi.
Ketentuan mengenai pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Pasal 58 PER-7/PJ/2025. Dalam aturan tersebut, dokumen pendukung menjadi bagian dari permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Dengan demikian, badan usaha yang melakukan merger atau likuidasi perlu memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi dan alasan pengajuan permohonan.
Lebih lanjut, permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui saluran yang telah disediakan DJP sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan.
Wajib pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat melakukan konfirmasi kepada KPP terdaftar. Daftar alamat dan kontak KPP dapat dilihat di sini. (rig)
