[Academy] EB_SP2DK 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAPORAN KEUANGAN DJP 2025

DJP Lakukan 2 Gijzeling untuk Tagih Utang Pajak Rp46 Miliar

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 05 Agustus 2026 | 16.30 WIB
DJP Lakukan 2 Gijzeling untuk Tagih Utang Pajak Rp46 Miliar
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan 2 tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak sepanjang 2025 untuk menagih utang pajak senilai Rp46,07 miliar.

Tindakan gijzeling tersebut dilakukan terhadap 1 wajib pajak orang pribadi dan 1 wajib pajak badan. Dari pelaksanaan penagihan tersebut, DJP berhasil mencairkan penerimaan sebesar Rp4,5 miliar.

"Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV/2025 sebanyak 2 tindakan dengan utang pajak sebesar Rp46,07 miliar," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2025, dikutip pada Rabu (5/8/2026).

Secara terperinci, tindakan gijzeling dilakukan oleh 2 kantor wilayah (kanwil) DJP. Kanwil DJP Jawa Tengah I menangani penanggung pajak dengan nilai utang Rp24,96 miliar dan telah menerima pembayaran sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II menangani penanggung pajak dengan total utang Rp21,11 miliar. Dari jumlah tersebut, wajib pajak telah melunasi utang sebesar Rp4 miliar.

DJP menegaskan penyanderaan dilakukan secara selektif dan hati-hati. Tindakan tersebut hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta serta diragukan iktikad baiknya untuk melunasi utang pajak.

Penyanderaan juga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan pejabat berwenang setelah memperoleh izin tertulis dari menteri keuangan. Izin tersebut paling sedikit memuat identitas penanggung pajak, alasan penyanderaan, jangka waktu, serta tempat penyanderaan.

Sesuai ketentuan, masa penyanderaan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Penanggung pajak dapat dibebaskan sebelum masa penyanderaan berakhir apabila telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, masa penyanderaan telah berakhir, terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

"Penyanderaan merupakan salah satu langkah strategis yang memberikan deterrent effect bagi penanggung pajak yang tidak patuh," tulis DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.