JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP.
Kring Pajak menjelaskan permohonan pencabutan pengukuhan PKP saat ini dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir, maupun secara elektronik melalui Coretax DJP.
"Untuk permohonan via coretax dapat dilakukan pada menu Portal Saya > Penghapusan/Pencabutan, kemudian memilih jenis pembatalan 'Pencabutan Pengukuhan PKP'," kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (14/6/2026).
Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) PER-7/PJ/2025, permohonan pencabutan pengukuhan PKP via Portal Wajib Pajak (Coretax DJP) harus disampaikan dengan mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi.
Terkait dokumen pendukung, Kring Pajak menjelaskan aturan belum mengatur secara spesifik jenis dokumen yang wajib dilampirkan. Namun, dokumen tersebut harus dapat menunjukkan alasan bahwa wajib pajak sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Wajib pajak yang ingin memastikan dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi masing-masing dapat melakukan konfirmasi kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah permohonan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan pencabutan pengukuhan PKP.
Dengan tersedianya layanan melalui coretax, wajib pajak dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (rig)
