PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 21 Juni 2025 | 10.30 WIB
Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci jenis SPT Masa PPN yang digunakan oleh pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perincian tersebut tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2025.

Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 itu menegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan. Pelaporan tersebut dilakukan menggunakan SPT Masa PPN.

“Pihak lain…wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…dan yang telah disetor,…paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan SPT Masa PPN,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PER-12/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Ada 3 jenis SPT Masa PPN yang digunakan pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain. Pertama, SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). Jenis SPT Masa PPN bagi PKP digunakan oleh pelaku usaha PMSE dalam negeri yang merupakan PKP dan ditunjuk sebagai pihak lain.

Kedua, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP. Jenis SPT Masa PPN ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain, tetapi bukan merupakan PKP.

Ketiga, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. Jenis SPT Masa PPN ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain. Khusus bagi pelaku usaha PMSE luar negeri, SPT Masa PPN-nya dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.

Adapun kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap berlaku meski tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu masa pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain harus melaporkan SPT Masa PPN tersebut via coretax.

Selain berisi data-data yang diwajibkan, SPT Masa PPN tersebut harus memuat 4 data. Pertama, jumlah pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa. Kedua, jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN yang dipungut. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut.

Keempat, rincian transaksi PPN yang dipungut. Secara lebih terperinci, data mengenai perincian PPN yang dipungut paling sedikit memuat 8 informasi sebagai berikut:

  1. nomor bukti pungut PPN;
  2. tanggal bukti pungut PPN;
  3. jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN;
  4. jumlah PPN yang dipungut;
  5. nama pemanfaat barang atau pemanfaat jasa;
  6. NPWP atau nomor identitas kependudukan pemanfaat barang atau pemanfaat jasa, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP atau nomor identitas kependudukan dimaksud;
  7. nomor telepon pemanfaat barang atau pemanfaat jasa, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nomor telepon dimaksud; dan
  8. alamat pos elektronik (email) pemanfaat barang atau pemanfaat jasa.

Perincian transaksi PPN yang dipungut tersebut berbentuk elektronik. Adapun PER-12/PJ/2025 juga melampirkan contoh format SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE beserta petunjuk pengisiannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.