Menteri keuangan resmi menerbitkan tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri melalui sistem baru. Sistem yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Tata cara tersebut telah dimuat dalam PMK 49/2026. Selain aturan pelaksana dari Perpres 68/2025, PMK ini juga wujud dari kewenangan menteri keuangan dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Dalam bagian menimbang disampaikan bahwa terdapat transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN tetapi belum dapat dipungut pajaknya secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan sistem baru untuk mengoptimalkan pemungutan tersebut.
“Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang selanjutnya disingkat SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap transaksi digital luar negeri,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 17 PMK 49/2026.
Adapun penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam peraturan presiden Republik Indonesia yang mengatur mengenai sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (Perpres 68/2025).
Sesuai dengan Pasal 3 Perpres 68/2025, penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Anak usaha BUMN yang dimaksud adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Sesuai dengan Pasal 9 PMK 49/2026, penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data. Penyelenggara SPP-TDLN melakukan retensi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Pemungutan PPN dilakukan atas pemanfaatan:
Skema ini berlaku khusus untuk transaksi yang pemungutan PPN-nya belum dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pihak lain (pemungut PPN) oleh menteri atau yang dikenal sebagai PPN PMSE.
“Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN … merupakan pemungutan PPN atas Transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 49/2026.
Dengan demikian, SPP-TDLN menyasar celah transaksi digital luar negeri yang selama ini belum tersentuh mekanisme pemungutan PPN PMSE yang sudah berjalan. Sejak 2020 hingga 30 Juni 2026, total PPN PMSE yang telah disetorkan senilai Rp42,01 triliun.
Peran pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dalam skema SPP-TDLN dijalankan oleh penerbit yang ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri keuangan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) PMK 49/2026, kewenangan penunjukan ini didelegasikan kepada direktur jenderal pajak.
Adapun yang dimaksud dengan penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas TDLN yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
“Untuk dapat ditunjuk sebagai pihak lain, penerbit … harus melalui periode pengembangan dan periode stabilisasi,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK 49/2026.
Periode pengembangan merupakan periode untuk mengembangkan sistem milik penerbit untuk dapat terhubung dengan SPP-TDLN sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis dari penyelenggara SPP-TDLN yang dimulai paling lama 1 hari kerja setelah diterimanya dokumen.
Periode stabilisasi merupakan periode uji coba untuk memastikan interkoneksi dan keamanan antara sistem milik penerbit dengan SPP-TDLN berlangsung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara SPP-TDLN.
Penyelenggara SPP-TDLN melakukan koordinasi dengan tim pelaksana bidang uji coba (sandboxing) terkait dengan hasil periode stabilisasi untuk dilakukan reviu paling sedikit 1 kali. Penunjukan penerbit sebagai pihak lain dilakukan dengan mempertimbangkan:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 PMK 49/2026, PPN dinyatakan terutang pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada pihak lain bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN.
PPN yang dipungut lewat SPP-TDLN harus diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri dalam harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak yang harus dibayar oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 49/2026, sejak saat terutang tersebut, pihak lain wajib memungut PPN dengan formula 11/111 dikalikan dengan harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN di dalamnya.
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak diberlakukan atas transaksi digital luar negeri yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk transaksi digital luar negeri dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, nilai PPN yang dipungut harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs keputusan menteri keuangan yang berlaku saat konfirmasi diberikan.
Pihak lain wajib menyampaikan sejumlah data kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi paling lambat pada saat pihak lain memberikan otorisasi pembayaran atas TDLN. Adapun data yang dimaksud terdiri atas:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 49/2026, data-data yang disampaikan kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi merupakan data yang berkaitan dengan perpajakan, berupa:
Jika selain data di atas tersedia dalam sistem, pihak lain wajib menyampaikan data: nama pelaku usaha; kode negara pelaku usaha; institusi asal; institusi tujuan; remittance surcharge; jenis barang; klasifikasi pelaku usaha; nama terdaftar pelaku usaha; nomor registrasi pelaku usaha; alamat email pelaku usaha; nama kota pelaku usaha; nomor telepon pelaku usaha; identitas institusi pelaku usaha; dan/atau institusi lembaga keuangan pelaku usaha.
Adapun jika data tipe transaksi tujuan pada data transaksi dalam negeri berupa transfer dana atau remittance, pihak lain menyampaikan data berupa nomor rekening tujuan dalam negeri dan luar negeri dalam bentuk nilai hasil fungsi hash.
Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama 1 hari setelah pihak lain menyampaikan permintaan konfirmasi. Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk mengakses data-data tersebut melalui penyelenggara SPP-TDLN.
“Mekanisme penerapan fungsi hash .... ditentukan oleh penyelenggara SPP-TDLN dengan mengacu standar keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 49/2026.
Atas pemungutan PPN yang dilakukan, pihak lain wajib menerbitkan dokumen yang memuat identitas pihak lain, identitas pelaku usaha, identitas pemanfaat barang dan/atau jasa, tanggal pemungutan, nomor referensi, serta dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang dipungut.
Adapun identitas pemanfat barang dan/atau jasa berupa nama; alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik; dan nomor rekening atau nomor telepon dalam hal tidak terdapat nomor rekening. Penyebutan pemungutan PPN dalam dokumen dapat dicantumkan secara terpisah dari DPP atau sebagai bagian dari nilai pembayaran.
Dokumen pemungutan PPN dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi data yang harus dimuat. Dokumen ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
PPN dalam dokumen tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, sepanjang alamat pos elektronik atau nomor telepon pemanfaat sudah terdaftar dalam administrasi DJP dan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 11 PMK 49/2026, jika terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya perubahan atas PPN yang telah dipungut, pihak lain wajib melakukan pembetulan atau penggantian, atau pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Adapun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut merujuk pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibetulkan atau diganti, atau dibatalkan.
Dari sisi penyetoran, pihak lain wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari sejak tanggal konfirmasi diberikan. Penyetoran PPN ini merupakan bagian dari kewajiban penyetoran PPN ke kas negara.
Penyampaian data dan penyetoran PPN bagi pihak lain diperlakukan sebagai:
Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetorkan PPN (yang disetor dari pihak lain) tersebut ke kas negara. Adapun PPN itu disetorkan ke deposit pajak paling lama 7 hari sejak PPN disetor oleh pihak lain. Penyetoran menggunakan surat setoran pajak yang mencantumkan:
Berdasarkan pada Pasal 15 PMK 49/2026, penyelenggara SPP-TDLN wajib melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN. Adapun SPT Masa PPN ini paling sedikit memuat data dan/atau informasi berupa DPP dan PPN yang dipungut. Data dan/atau informasi ini disampaikan dengan cara digunggung. PPN yang telah dipungut yang tercantum dalam SPT Masa PPN disetor ke kas negara.
PMK 49/2026 mengatur dua kondisi yang dapat memicu pengembalian PPN yang seharusnya tidak dipungut, yaitu ketika transaksi dibatalkan sebagian atau seluruhnya, atau ketika PPN telanjur dipungut atas transaksi yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN.
Dalam kedua kondisi tersebut, pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui pihak lain (penerbit). Permohonan ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak lain dan/atau penyelenggara SPP-TDLN.
Apabila kondisi tersebut menyebabkan ketidaksesuaian pada SPT Masa PPN yang telah disampaikan, penyelenggara SPP-TDLN wajib melaporkan SPT Masa PPN pembetulan, lengkap dengan penjelasan dan perincian alasan pembetulan.
Namun, pembetulan SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni jika SPT Masa PPN tersebut telah dilakukan tindakan pemeriksaan, atau jika SPT Masa PPN lebih bayar disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
“Dalam hal penyelenggara SPP-TDLN tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN …, permohonan pengembalian yang diajukan oleh pihak yang terpungut diselesaikan oleh penyelenggara SPP-TDLN,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (6) PMK 49/2026.
Atas pembetulan SPT Masa PPN yang menimbulkan kelebihan bayar, penyelenggara SPP-TDLN dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada DJP. Namun, permohonan ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar. Kelebihan bayar tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran pajak pada SPT Masa PPN normal berikutnya yang belum disampaikan.
Sebaliknya, jika penyelenggara SPP-TDLN membetulkan sendiri SPT Masa PPN dan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar, penyelenggara SPP-TDLN dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat, kewajiban PPN atas transaksi digital luar negeri tidak otomatis hilang hanya karena belum terjangkau SPP-TDLN. PMK 49/2026 menegaskan bahwa atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang PPN-nya belum dipungut oleh pihak lain, tetap dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum.
Selain itu, PMK ini juga menegaskan bahwa seluruh hak dan/atau kewajiban wajib pajak berdasarkan ketentuan perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggara SPP-TDLN dan/atau pihak lain dalam menjalankan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
Sebagai kompensasi menjalankan sistem ini, penyelenggara SPP-TDLN diberikan imbal jasa, yang besarannya ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan pemenuhan kinerja SPP-TDLN dan dengan memperhitungkan penyetoran PPN yang berhasil masuk ke kas negara.
Dari sisi anggaran, imbal jasa dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
Menteri keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN (PA BUN) menetapkan DJP sebagai Pembantu Pengguna Anggaran BUN (PPA BUN), sekaligus menunjuk pejabat pimpinan unit di DJP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BUN (KPA BUN) untuk pos anggaran tersebut.
Mekanisme pembayarannya diawali dengan rekonsiliasi antara KPA BUN dan penyelenggara SPP-TDLN paling lama 5 hari kerja pada bulan berikutnya. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi itu, KPA BUN menetapkan nilai imbal jasa lewat surat keputusan. Jika ditemukan kelebihan atau kekurangan pembayaran, penyesuaian dilakukan pada pembayaran imbal jasa periode berikutnya.
Setelah rekonsiliasi, penyelenggara SPP-TDLN menyampaikan tagihan imbal jasa paling lama 10 hari kerja bulan berikutnya yang dilampiri dengan kuitansi, berita acara rekonsiliasi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan faktur pajak.
Tagihan tersebut diuji secara formal-material oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu diteruskan sebagai surat permintaan pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diuji kembali.
Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan imbal jasa dan ketersediaan dan pembebanan alokasi anggaran dalam DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
Jika SPP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM ke kantor pelayanan perbendaharaan negara dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja. Mekanisme pencairan pembayaran imbal jasa dilakukan sesuai peraturan menteri mengenai tata cara pencairan APBN atas beban BA BUN pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Dari sisi pajaknya sendiri, pembayaran imbal jasa merupakan objek pemotongan pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, penyerahan jasa kena pajak oleh penyelenggara SPP-TDLN kepada pemerintah tetap dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pembayaran imbal jasa juga wajib dicatat dalam akuntansi dan pelaporan keuangan oleh KPA BUN terkait.
“KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pembayaran imbal jasa sesuai peraturan menteri mengenai sistem akuntansi transaksi khusus,” bunyi Pasal 23 PMK 49/2026.
PMK 49/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Juli 2026. (kaw)
