JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan dalam rangka menunda penerapan PPh Pasal 22 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
"Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," katanya, Rabu (5/8/2026).
Pemungutan PPh Pasal 22 akan ditunda hingga kondisi perekonomian dan daya beli membaik. Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi saat ini masih belum cukup tinggi untuk mendukung pemungutan pajak dimaksud.
"Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% [pada kuartal II/2026] itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace akan diterapkan jika perekonomian sudah tumbuh lebih kuat dibandingkan dengan saat ini.
"Kami juga melihat variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail. Kami akan menerbitkan PMK [untuk menunda]," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, DJP telah menunjuk empat penyelenggara marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang dalam negeri. Keempat penyedia marketplace dimaksud adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final. (rig)
