Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
JAKARTA, DDTCNews—DPR menilai pandemi Covid-19 telah memberikan ujian pada upaya untuk mencapai kemajuan Indonesia di berbagai bidang.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2020, pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk mengatasi pandemi covid-19 beserta dampaknya.
Asas keselamatan rakyat, sambungnya, merupakan asas tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini semakin penting ketika Indonesia dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, bagai upaya dan kebijakan negara untuk menyelamatkan rakyat haruslah mendapatkan dukungan dari semua pihak.
“Namun, disisi lain, rakyat juga menuntut kinerja pemerintah yang optimal dalam bertindak sigap, cepat, dan terpadu dalam menjalankan berbagai program untuk melindungi rakyat, membantu rakyat, dan memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia,” katanya dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPR RI Tahun 2020 pada hari ini, Jumat (14/8/2020).
Berikut teks pidato Ketua DPR Puan Maharani.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Om swastiastu
Namo buddhaya
Salam Kebajikan
Dengan mengucapkan bismilahirohmanirrohim, perkenankanlah saya membuka Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada pagi hari ini, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas segala rahmat, karunia dan hidayah-Nya pada hari ini kita dapat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas konstitusional.
Sidang Bersama tahun ini sedikit berbeda dengan sidang tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena situasi saat ini masih diliputi pandemi covid-19. Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tahun ini juga diselenggarakan dalam satu rangkaian kegiatan.
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden, Hadirin Sidang Bersama yang Terhormat, dan Seluruh Rakyat Indonesia yang kami muliakan
Saat ini, kita bersama sedang mengatasi penanganan Pandemi Covid-19, yang telah berdampak luas terhadap seluruh sendi kehidupan rakyat dan penyelenggaraan negara. Pandemi tersebut memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan rakyat, perekonomian negara dan rumah tangga, serta kesejahteraan rakyat.
Sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020, terdapat 127.083 Kasus covid-19 yang tersebar di 34 provinsi dan 480 Kabupaten/kota dengan jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 82.236 orang; dan jumlah yang meninggal dunia mencapai 5.765 jiwa.
Pada sektor perekonomian nasional, sumber-sumber pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi; pada kuartal ke-2 tahun ini pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32% (year on year).
Semua sektor dan lapangan usaha rakyat terganggu sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan, meningkatnya pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan dan menurunnya derajat kesejahteraan rakyat secara luas.
Menghadapi kondisi bencana non alam yang luar biasa ini, diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa, melalui serangkaian kebijakan, dan program penaggulangan covid-19 dan dampaknya, untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial bersekala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, untuk mengatasi Pandemi covid-19 dan dampaknya.
Asas keselamatan rakyat merupakan asas tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini semakin penting ketika kita dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Oleh karena itu berbagai upaya dan kebijakan negara untuk menyelamatkan rakyat haruslah mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Namun, disisi lain, rakyat juga menuntut kinerja pemerintah yang optimal dalam bertindak sigap, cepat, dan terpadu dalam menjalankan berbagai program untuk melindungi rakyat, membantu rakyat, dan memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.
Tatanan, kebiasaan, dan perilaku baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 serta pulihnya perekonomian nasional menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat melaksanakan berbagai langkah yang efektif, baik melalui kebijakan, koordinasi lintas sektor, melalui instrumen fiskal maupun moneter, serta mengkonsolidasikan seluruh potensi dan sumberdaya yang ada, untuk dapat segera memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia.
Kita patut memberikan apresiasi atas kerja bersama, gotong royong, seluruh komponen bangsa, baik pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dokter, tenaga kesehatan, satgas Covid-19, TNI, POLRI, BUMN, swasta, relawan serta segenap unsur masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19. Semangat gotong royong inilah yang telah membuat kita mampu menghadapi Covid-19 hingga saat ini.
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden, Hadirin Sidang Bersama yang Terhormat, dan Seluruh rakyat Indonesia yang kami muliakan.
Tiga hari ke depan, tanggal 17 Agustus 2020, bangsa Indonesia akan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.
Peringatan hari kemerdekaan dimaksudkan, selain untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga agar kita merdeka dan bebas dari belenggu penjajahan, juga menjadi momentum dalam merefleksikan kembali perjalanan panjang bangsa Indonesia, yang penuh dengan dialektika dalam menghadirkan dinamika, dan membentuk gelombang romantika, yang bermuara pada peradaban bangsa dan negara Indonesia menjadi seperti saat ini.
Proklamator Indonesia, Bung Karno, sesaat setelah menyampaikan pidato teks proklamsi tanggal 17 Agustus 1945, beliau mengatakan bahwa “Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita. Mulai saat ini, kita menyusun negara Kita! Negara merdeka, Negara Republik Indonesia, merdeka kekal dan abadi. Insyaallah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu!”
Indonesia merdeka, sejatinya adalah penentuan nasib bangsa dan tanah air di dalam tangan kita sendiri, untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Telah panjang perjalanan bangsa Indonesia dalam membangun kekuatannya untuk dapat menentukan nasib bangsa dan tanah airnya sendiri. Selama 75 tahun membangun kekuatan tersebut, Bangsa Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan, baik dari sisi tata negara, sistem demokrasi, sistem pemerintahan, pola pembangunan, administrasi pemerintahan, serta hubungan antar lembaga negara.
Membangun Indonesia memiliki arti yang sangat luas, yaitu membangun dalam segala bidang kehidupan negara dan masyarakat untuk menuju arah dan cita-cita kemerdekaan seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, secara tegas telah diguratkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea keempat, yaitu: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Dalam mewujudkan tujuan bernegara tersebut, diperlukan politik pembangunan untuk dapat mengelola, mengatur, dan mengendalikan sumber daya bangsa dan negara, yang diarahkan untuk membangun kekuatan nasional.
Arah politik pembangunan adalah hal inti di dalam suatu Pembangunan. Pembangunan tanpa arah politik yang jelas, ibarat kapal tanpa kompas. Pembangunan tanpa dipimpin oleh visi misi politik pembangunan yang jelas, ibarat kapal tanpa nahkoda, yang akan hancur karena membentur karang atau tenggelam karena diterjang badai.
“Indonesia Maju”, menjadi tema dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-75, merupakan sebuah tekad kita semua untuk dapat mengarahkan politik pembangunan nasional kita untuk dapat segera mewujudkan Indonesia Maju di segala bidang.
Pandemi covid-19, telah memberikan ujian kepada capaian kemajuan Indonesia saat ini di berbagai bidang. Kita dapat melihat berbagai kekurangan yang masih perlu terus diperbaiki dan ditingkatkan kinerjanya untuk mewujudkan Indonesia Maju:
Saat ini, kita juga berada dalam era kemajuan zaman yang sangat dinamis dan terbuka secara sosial, budaya, ekonomi dan politik, serta persaingan global yang semakin tajam. Sebagai bangsa dan negara, kita semakin dituntut untuk memiliki kemampuan dan kekuatan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, agar dapat menentukan nasib bangsa dan tanah air oleh kedaulatannya sendiri.
Selama 75 tahun Indonesia merdeka, telah banyak capaian kemajuan yang diraih. Kemajuan tersebut berada dalam gerak peradaban zaman, yang selalu berkembang dan menghadirkan tantangan baru. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Indonesia Maju, kita juga harus dapat bergerak cepat seiring dengan cepatnya perkembangan peradaban dunia di berbagai bidang.
Untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Maju yang memiliki kekuatan politik, sosial, budaya, dan ekonomi maka politik pembangunan kita kedepan hendaknya dapat diarahkan untuk mempercepat pembangunan manusia Indonesia, memperkuat industri pangan nasional, penataan industri nasional yang kuat, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta optimalisasi reformasi birokrasi.
Indonesia juga adalah negara hukum. Oleh karena itu, semangat Indonesia Maju juga perlu menjadi tujuan bersama dalam Pembangunan Hukum untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional. Produk hukum yang dihasilkan harus mampu mendukung tujuan bernegara dan membawa Indonesia Maju.
Kebutuhan hukum akan selalu mengikuti perkembangan jaman dan produk hukum yang dihasilkan tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsensus bersama, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis.
Sudah saatnya produk-produk hukum warisan jaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka, yang tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Bangsa Indonesia.
Indonesia Maju juga merupakan tamansari dari kemajuan pembangunan daerah. Dalam rangka melanjutkan pembangunan kemajuan daerah maka pada bulan Desember yang akan datang kita kembali akan melaksanakan pesta demokrasi dengan menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak di beberapa wilayah.
Pesta demokrasi ini merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kita mengharapkan agar seluruh masyarakat yang akan menjalankan Pilkada serentak untuk aktif berpartisipasi demi terpilihnya kepala daerah terbaik yang mampu membangun kemajuan di daerahnya.
Kita juga berharap agar partai politik, yang merupakan pilar demokrasi sangat penting bagi sistem politik dan demokrasi di negara kita, juga turut berperan aktif dalam memberi teladan bagaimana berpolitik secara demokratis berdasarkan Pancasila.
Dalam mewujudkan Indonesia Maju, politik pembangunan juga harus dapat membuka ruang dan akses partisipasi seluruh rakyat. Karena setiap rakyat juga memikul tanggung jawab yang sama dalam berkontribusi pada kepentingan nasional.
Bung Karno berkata, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah. Perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Pesan ini menyiratkan betapa pentingnya persatuan bangsa dalam membangun Indonesia.
Diperlukan kebersamaan seluruh anak bangsa dalam membangun Indonesia. Diperlukan Gotong Royong dari semua anak bangsa. Kebersamaan yang bersumber dari cinta pada tanah air dan cinta pada bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ber-Pancasila dan Ber-Bhineka Tunggal Ika.
Kerja bersama, gotong royong kita semua, MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan pemerintah, masing-masing mengambil satu usaha, satu amal, dan satu pekerjaan untuk kepentingan bersama yaitu Indonesia; Semua untuk Indonesia, Indonesia untuk Semua.
Dengan mewarisi semangat dan jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, mari kita bersatu untuk membangun kekuatan bangsa dan negara, agar kita dapat menentukan nasib bangsa dan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri: “Kita Kuat Karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat”.