JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, berkomitmen untuk melanjutkan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan pemberlakuan insentif dimaksud hingga 2029 demi memberikan perlindungan kepada masyarakat menengah ke bawah.
"Kita tetap berkomitmen PBB di bawah Rp100.000 kita gratiskan mulai 2025 hingga 2029," ujar Rudy, dikutip pada Selasa (18/8/2026).
Rudy mengatakan Pemkab Bogor berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa menambah beban masyarakat dengan rumah yang tergolong sederhana.
"Kita pastikan yang rumahnya tidak mewah, tidak luas, tidak akan mendapatkan beban pajak PBB sedikit pun di Kabupaten Bogor," ujar Rudy.
Upaya peningkatan penerimaan pajak pada tahun ini akan dilaksanakan dengan mengintegrasikan nomor induk bidang (NIB) dan nomor objek pajak (NOP) serta menerapkan zona nilai tanah (ZNT) dalam transaksi pertanahan.
Kedua langkah dimaksud ditempuh melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rudy menegaskan pengintegrasian NIB dan NOP serta penerapan ZNT tidak bertujuan untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP), melainkan untuk menyesuaikan data bidang tanah dengan objek pajaknya.
"Kita tidak menaikkan NJOP tanah, tetapi mengintegrasikan NIB dengan NOP," ujar Rudy dilansir inilahkoran.id. (dik)
