Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hibah dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 PMK 90/2020. Salah satu syaratnya, apabila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti dari orang tua ke anak kandung.
Lantas apakah dalam pengecualian pajak atas harta hibah ini diwajibkan pula untuk memiliki NPWP? Bagaimana jika orang tua tidak memiliki NPWP? Apakah hibah tetap dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh)?
"Sebenarnya untuk pemberi hibah tidak ada persyaratan untuk memiliki NPWP. Selama pemberi dan penerima hibah tersebut merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat [orang tua kandung dan anak kandung] dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan maka dikecualikan dari objek PPh," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (29/5/2025).
Guna memberi pemahaman lebih lengkap, sesuai dengan Pasal 2 PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Karenanya, apabila prosesi hibah tidak memenuhi ketentuan di atas maka penghasilan atas hibah menjadi objek PPh.
Ketika harta hibah jadi obje PPh maka penerima hibah harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya, dengan dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Harta hibah itu juga dilaporkan sebagai harta di daftar harta dalam SPT Tahunan.
Merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak disebutkan dokumen khusus tertentu terkait dengan hibah. Karenanya, wajib pajak yang menerima hibah cukup mengikuti ketentuan terkait hibah.
DJP menegaskan bahwa selama ada dokumen yang memang menunjukkan keabsahan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan. (sap)