JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah bisa dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 PMK 90/2020. Meski begitu, harta hibah tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan penerimanya.
Salah satu syarat hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) adalah hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Nah, dalam pelaporan SPT Tahunan penerima hibah, apakah perlu dokumen yang bisa membuktikan pemberian hibah?
"Bentuk dokumen bukti pemberian hibah tidak diatur secara ketentuan jadi, silakan mengikuti ketentuan yang berlaku umum terkait pemberian hibah," jawab Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Ahad (14/9/2025).
Secara umum, wajib pajak cukup memiliki dokumen yang secara hukum sah dan bisa menjelaskan terjadinya hibah.
Bagi pemberi hibah, 'pelaporan hibah' dalam SPT Tahunan dilakukan dengan cara menyesuaikan daftar hartanya. Ingat, karena ada pemberiian hibah, tentunya ada perubahan nilai harta setelah hibah tersebut diberikan.
Kemudian, apabila ada keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta yang terjadi akibat pemberian hibah ini, maka keuntungan tersebut dilaporkan pada penghasilan yang bukan objek pajak di SPT pemberinya.
"Jika tidak ada maka hanya perlu menyesuaikan harta di SPT tahunan pemberi saja," tulis Kring Pajak.
Di sisi lain, bagi penerima hibah, apabila memenuhi ketentuan, maka dilaporkan pada penghasilan yang bukan objek pajak berupa hibah.
Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.
Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. (sap)