KUPANG, DDTCNews – Penertiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Johny E. Ataupah menyebut setoran pajak kendaraan pada 2 bulan terakhir naik signifikan. Misal, setoran pajak kendaraan terhimpun Rp34,969 miliar pada Juni 2026 dan naik menjadi Rp40,643 miliar pada Juli 2026.
"Lonjakan penerimaan dari pajak kendaraan ini adalah efek positif dari gencarnya penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT pada Juni lalu," ujar Johny, dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Sebagai informasi, BPAD NTT mencatat penerimaan pajak kendaraan antara Januari 2026 hingga Juli 2026 mencapai Rp217,966 miliar. Besaran tersebut berasal dari PKB senilai Rp135,861 miliar dan BBNKB senilai Rp82,044 miliar.
Johny pun berharap peningkatan penerimaan pajak kendaraan ini dilihat sebagai dampak positif dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 13/2025. Sebab, semangat dari peraturan itu ialah memperkuat kondisi fiskal NTT.
"Jadi, masyarakat perlu tahu sisi positif penertiban tersebut yang didasarkan pada Pergub 13/2025, agar masyarakat tidak hanya dijejali polemik seolah terobosan penertiban dimaksud menyengsarakan mereka," ujarnya, seperti dilansir suaraindonesia.co.id.
Melalui Pergub NTT 13/2025, pemprov mengatur dua ketentuan utama. Pertama, kendaraan yang menunggak PKB tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Kedua, kendaraan berpelat luar daerah juga wajib melakukan mutasi menjadi pelat NTT jika ingin memperoleh BBM bersubsidi.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut Pergub 13/2025 bukan sekadar aturan pembatasan BBM subsidi. Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Simak Pemprov NTT Perketat Aturan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak (rig)
