Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan Berbuah Manis

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan Berbuah Manis
<p>Ilustrasi.</p>

KUPANG, DDTCNews – Penertiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Johny E. Ataupah menyebut setoran pajak kendaraan pada 2 bulan terakhir naik signifikan. Misal, setoran pajak kendaraan terhimpun Rp34,969 miliar pada Juni 2026 dan naik menjadi Rp40,643 miliar pada Juli 2026.

"Lonjakan penerimaan dari pajak kendaraan ini adalah efek positif dari gencarnya penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT pada Juni lalu," ujar Johny, dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Sebagai informasi, BPAD NTT mencatat penerimaan pajak kendaraan antara Januari 2026 hingga Juli 2026 mencapai Rp217,966 miliar. Besaran tersebut berasal dari PKB senilai Rp135,861 miliar dan BBNKB senilai Rp82,044 miliar.

Johny pun berharap peningkatan penerimaan pajak kendaraan ini dilihat sebagai dampak positif dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 13/2025. Sebab, semangat dari peraturan itu ialah memperkuat kondisi fiskal NTT.

"Jadi, masyarakat perlu tahu sisi positif penertiban tersebut yang didasarkan pada Pergub 13/2025, agar masyarakat tidak hanya dijejali polemik seolah terobosan penertiban dimaksud menyengsarakan mereka," ujarnya, seperti dilansir suaraindonesia.co.id.

Melalui Pergub NTT 13/2025, pemprov mengatur dua ketentuan utama. Pertama, kendaraan yang menunggak PKB tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Kedua, kendaraan berpelat luar daerah juga wajib melakukan mutasi menjadi pelat NTT jika ingin memperoleh BBM bersubsidi.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut Pergub 13/2025 bukan sekadar aturan pembatasan BBM subsidi. Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Simak Pemprov NTT Perketat Aturan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Didid Nugroho
baru saja
Valid enggak..??
user-comment-photo-profile
Sugiono Sugiono
baru saja
Pajak terkumpul,kalao manfaatnya bisa balik ke masyarakat lagi mungkin masyarakat dengan sukarela bayar pajak,tapi kalo hanya dimanfaatin untuk prasarana dan kemewahan segelintir pejabat masyarakat nggak rela.
user-comment-photo-profile
sablan sablindo
baru saja
Apa datanya valid, apa iya ada sekitar 30% kendaraan disana yg menunda pembayar pajak STNK?
user-comment-photo-profile
Oliyani Fnu
baru saja
Saya nih BPKB disita kurator dan polisi, STNK hilang saat menunggui anak di RS Hasan sadikin bandung 2 bulan dirawat karena ditabrak ormas pemuda Pancasila seperti anjing, sampai meninggalnya dan polisi menghentikan kasusnya karena takut ormas, mau bayar pajak ada harus menunjukkan BPKB asli. Yg dijelaskan secara terang benderang bahwa BPKB atas nama sendiri pembeli pertama disegel dalam rumah yg polisi ikut disana. Brengsek. Protap polisi seperti TDK berdasarkan hukum saja buat bayar pajak harus bukti kepemilikan . Memangnya pajak PBB pajak penghasilan pajak kendaraan dan pajak lainnya benar harus di bayar oleh pemilik. Sekarang jika kalian punya mobil saya yg bayar pajak boleh gak. Seharusnya berterimakasih ya pemerintah jika ada yg taat pajak karena merasa memanfaatkan kendaraan yg perlu bensin dan memang mbl tsb asli milik sendiri TDK dikredit TDK digadai tidak hasil pencurian. Eh kalian tolak skrng kalian mau membatasi pemakaian mobil saya!! Gila aja.